- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih Dilimpahkan
PALEMBANG, SIMBUR – Tim jaksa pidana khusus Kejari Prabumulih melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, pada Kamis (2/2/23) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Perkara ini melibatkan tiga orang tersangka, yakni HJ (48) Ketua Panwaslu kota Prabumulih periode 2017 – 2018. Lalu tersangka MIR (41) Komisioner Bawaslu kota Prabumulih periode 2018 -20123. Ketiga tersangka IS anggota komisioner.
Namun sayang saat dikonfirmasi Tim JPU Kajari Prabumulih tidak memberikan tanggapan sama sekali, dan bergegas meninggalkan Pengadilan Negeri Palembang. Dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH saat dihubungi Simbur membenarkan pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi terjadi di Bawaslu kota Prabumulih.
“Iya hari ini tiga tersangka berkas perkaranya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang. Untuk kerugian negaranya Rp 1,8 miliar lebih,” tukas Anjasra.
Diketahui, ketiga tersangka tersandung perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu kota Prabumulih tahun anggaran 2017 – 2018 menyebabkan kerugian negara Rp 1.834.093.068 atau Rp 1 Miliar 834 juta. (nrd)



