- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Demo Tandingan Dukung Kasasi, Pengadilan Tinggi: Perbuatan Orang Gila Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
Tetapi berbanding terbalik terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palembang, dengan menjatuhkan putusan terdakwa Jupperlius harus dirawat di rumah sakit jiwa, karena mengalami gangguan kejiwaan.
“Kami juga akan terus mengawal kasus ini, bahkan tidak hanya menggelar aksi di Pengadilan Tinggi Palembang, namun berencana menggelar aksi ke Mahkamah Agung. Untuk meminta supaya Kasasi yang diajukan Kejati Sumsel dapat dikabulkan,” beber Sanusi.
“Kami juga meminta, agar yang bersangkutan dengan pidana sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama di PN Palembang selama 13 tahun kurungan,” tukas M Sanusi didampingi Arifin Kalender ketua MMK.



