- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Kedepankan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara
PALEMBANG, SIMBUR – Penelitian penerapan restorative justice dilakukan Tim pusat penelitian dan pengembangan atau Puslitbang Polri. Kedatangannya disambut Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk, kemarin Senin (6/11) pagi di gedung Presisi Mapolda Sumsel.
Tim Puslitbang Polri dipimpin Kombes Pol Azis Saputra dan rombongan, mengatakan tujuan penelitian ini, untuk mendapatkan data, fakta dan informasi serta masukan dari publik terhadap kinerja Polri khususnya terkait penerapan Restorative justice di Polda Sumsel dan jajaran.
“Kapolri, menekankan azas hukum pidana yakni ultimum remedium atau penegakan hukum merupakan upaya paling akhir. Sehingga lebih mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara atau masalah,” ungkap Azis.
“Restorative justice ini kesepakatan bersama, musyawarah, saling memaafkan sehingga dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang. Digunakan jika perkara memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam sejumlah surat edaran dan telegram Kapolri,” bebernya kepada Simbur.
“Maka dari itu, kami datang ke Polda Sumsel untuk melakukan penelitian langsung menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, melalui pengisian angket terhadap masing – masing responden yang diisi menggunakan angket, selanjutnya kami melakukan wawancara,” bebernya.
Harapannya, dengan penelitian ini, dapat mengetahui penerapan keadilan restorative, apakah sudah dilakukan Polda Sumsel dalam memberikan kepuasan dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat. (nrd)



