- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Kedepankan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara
PALEMBANG, SIMBUR – Penelitian penerapan restorative justice dilakukan Tim pusat penelitian dan pengembangan atau Puslitbang Polri. Kedatangannya disambut Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIk, kemarin Senin (6/11) pagi di gedung Presisi Mapolda Sumsel.
Tim Puslitbang Polri dipimpin Kombes Pol Azis Saputra dan rombongan, mengatakan tujuan penelitian ini, untuk mendapatkan data, fakta dan informasi serta masukan dari publik terhadap kinerja Polri khususnya terkait penerapan Restorative justice di Polda Sumsel dan jajaran.
“Kapolri, menekankan azas hukum pidana yakni ultimum remedium atau penegakan hukum merupakan upaya paling akhir. Sehingga lebih mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara atau masalah,” ungkap Azis.
“Restorative justice ini kesepakatan bersama, musyawarah, saling memaafkan sehingga dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang. Digunakan jika perkara memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam sejumlah surat edaran dan telegram Kapolri,” bebernya kepada Simbur.
“Maka dari itu, kami datang ke Polda Sumsel untuk melakukan penelitian langsung menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, melalui pengisian angket terhadap masing – masing responden yang diisi menggunakan angket, selanjutnya kami melakukan wawancara,” bebernya.
Harapannya, dengan penelitian ini, dapat mengetahui penerapan keadilan restorative, apakah sudah dilakukan Polda Sumsel dalam memberikan kepuasan dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat. (nrd)



