- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Proyek Konstruksi Hotel Rugikan Negara Rp3,615 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan konstruksi pekerjaan rancang bangun pembangunan Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Terapis, digelar Selasa (8/11/22) pukul 11.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, dengan agenda dakwaan.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Palembang yakni M Syaran SH MH, Riski Handayani SH MH dan Dian SH MH membacakan dakwaan di persidangan yang diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslam Makshid SH MH serta Ardian Angga SH MH.
Bahwa terdakwa AYB (56) Dirut Umum Hotel Swarna Dwipa Palembang tahun 2014-2018 dan tersangka AT (59) direktur PT Palcon Indonesia.bahwa Kedua terdakwa AYB dan AT setidak – tidaknya dalam kurun waktu tahun 2017 di PD Hotel Swarna Dwipa Palembang di Jalan Tasik, Kelurahan Talang Semut, Bukit Kecil, Palembang dan di kantor PT Palcon Indonesia di Jalan Perindustrian 2, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarame, keduanya melakukan, menyuruh dan turut serta melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi, yang merugikan keuangan negara Rp 3 miliar 615 juta.
“Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Junto Pasal 5 ke 1 ayat 1 KUHP. Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, ancamannya 20 tahun pidana penjara,” jelas M Syaran.
“Terdakwa menggunakan uang operasional hotel. Perkara ini dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan konstruksi pekerjaan rancang bangun pembangunan pada perhotelan daerah Swarna Dwipa tahun 2017. Untuk kerugian negara Rp 3,6 miliar. Agenda persidangan selanjutnya keterangan saksi-saksi,” tukas JPU dari Kejari Palembang ini. (nrd)



