Pamswakarsa Tuntut Pesangon, HRD: Hanya Ucapan Terima Kasih karena Bukan Karyawan

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara perselisihan hubungan kerja, antara penggugat Amardin (65) dengan perusahaan perkebunan sawit PT SBAL di Kabupaten Pali, terus bergulir. Perkaranya memasuki agenda keterangan para saksi dari kedua belah pihak.

Advokat Apriansyah SH sebagai kuasa hukum Amardin sebagai penggugat mengatakan, Senin (31/10) pukul 11.00 WIB kepada Simbur, bahwa pihak perusahaan telah mengeluarkan surat keterangan kerja untuk kliennya, sejak tahun 2000, kemudian kliennya di-PHK dikarenakan masuk usia dini pensiun.

“Pamswakarsa ini sama dengan sekuriti, jasa keamanan. Ketika ada permasalahan, pamswakarsa ini membantu sekuriti. Mereka bekerja ada surat tugas, dari perusahaan,” ungkapnya.

Disebutkan Apriansyah, bahwa klien kita atas nama Amardin telah bekerja selama 21 tahun. “Dengan tuntutannya dari uang pesangon dan uang massa kerja totalnya Rp 50 juta 311 ribu 136 rupiah. Sedangkan ada tawaran dari pihak perusahaan hanya Rp 25 juta 400 ribu 6500 rupiah,” tukasnya kepada Simbur.

Sementara itu, Jhon Edi selaku HRD Perusahaan PT SBAL di Kabupaten Pali, merupakan perusahaan kebun kelapa sawit mengatakan kepada Simbur, keterangan saksi  yang digugat sebagai karyawan itu tidak terbukti.

“Dia tidak pernah masuk kerja, datang sebulan cuma 2 kali, itu pun cuma mengambil insentif. Kemudian tidak ada seragam, tidak ada kartu pengenal, tidak ada dalam struktur organisasi dan tidak ada jadwal piket. Tidak pernah menempati pos, kalau sebagai keamanan itu 7 jam dalam sehari. Dan tidak pernah mendapat perintah,” jelasnya kepada Simbur.

Jhon menegaskan, penggugat Amardin ini juga bukan karyawan, melainkan hanya honorer saja, karena penggugat pernah berjasa untuk perusahaan. Pernah menyelesaikan sengketa lahan.

“Ada 6 orang pamswakarsa, nah dalam perkara ini ada 2 orang. Dua saksi menerima apa yang diberi perusahaan. Mereka ini pernah berjasa di divisi 2 dan 3, kalau ada masalah mengungkit kembali masalah lahan di divisi 2 dan 3, mereka yang mengatasi. Atas jasanya itu, perusahaan memberikan insentif setiap bulan Rp 2,1 juta,” beber Jhon.

“Tuntutan mereka, merasa sebagai pekerja, waktu diberi ucapan terima kasih dari perusahaan tidak puas. Dia minta sesuai dengan aturan, namun dari perusahaan nilainya itu Rp 33 juta,” tukas Jhon. (nrd)