Dari 102 yang Dikaji Ulang, 3 Obat Disetop Beredar di Palembang

PALEMBANG, SIMBUR – Permasalahan mengenai peredaran obat saat ini membuat masyarakat resah. Karena itu, Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengumpulkan ahli obatan-obatan serta bekerja sama dengan aparat kepolisian, tim dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) serta dinas Kesehatan provinsi dan kota. Pemerintah Kota Palembang akan melakukan penertiban beberapa obat yang saat ini menjadi permasalahan secara nasional.

“Ada 102 obat-obatan yang masih dikaji ulang peredarannya. Selain itu juga ada 3 obat yang tidak boleh beredar di kalangan masyarakat atau di apotek. Untuk 3 obat yang sudah kami hentikan peredarannya belum bisa kami rilis karena masih dalam penilitian oleh Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),” ungkap Wawako Senin (24/10).

Dari dampak tersebut, lanjut Wawako, ada 4 anak yang mengalami gagal ginjal dan 1 meninggal. “Ini juga menjadi bentuk perhatian jangan sampai ada lagi kasus baru yang timbul. Maka dari itu langkah percepatan sudah kami ambil dengan melakukan pertemuan bersama beberapa pakar obatan, apoteker serta dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Lanjut Wawako, hal ini sudah jelas berdasarkan instruksi BPOM Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan telah melarang bahkan menghentikan peredarannya di kalangan masyarakat. Selain itu juga kita bersama IDAI sepakat tidak mengeluarkan resep obat dalam berbentuk sirup sampai masalah ini ada arahan lebih lanjut dari Kemenkes.

“Kami pastikan bersama tim bersama akan melakukan sidak bersama BPOM guna mengantisipasi obatan tersebut tidak beredar di apotek,” tutupnya. (kbs)