Jatanras Polda Sumsel Sikat Bandar Judi Online Slot dan Poker

Wakil Direktur Kriminal Umum AKBP Tulus Sinaga SIk MH didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika SH SIk mengatakan, perjudian online ini berkedok usaha Warnet Loly Net. “Tersangka Ernes, sebagai owner warnet, dan bandar yang menyediakan perjudian online. Dengan barang bukti 8 buah CPU, 8 buah layar monitor, buku tabungan BCA atas nama Ernes, ponsel Nokia hitam, modal bandar uang tunai Rp 3,5 juta dan modal pemain Rp 500 ribu,” ungkapnya Jumat (2/9).

Tempat perjudian itu disergap di Warnet Loly Net. Dimana tersangka Ernes menyediakan akun perjudian, menyediakan rekening perjudian untuk para pelaku, dengan berbagai judi jenis Slot dan Poker.