Ajukan Praperadilan, Berkas Belum Lengkap

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara gugatan praperadilan dilayangkan advokat Dr Fahmi Raghib SH MH bertindak atas nama kliennya pemohon Ridwan bin Abdullah warga Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Jumat (12/8/22) pukul 15.30 WIB.

Pengajuan gugatan praperadilan terhadap pihak penyidik Polda Sumsel. Alasan pengajuan praperadilan ini, karena kliennya pemohon Ridwan bin Abdulah ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien kami Ridwan bin Abdullah ini dilaporkan Ken Krismadi, mengklaim tanah yang sebetulnya tanah itu sudah bersertifikat atas nama Hidayat Amin. Kemudian pemohon memberikan kuasa kepada saya untuk meminta penjelasan kepada BPN. Ternyata dua kantor BPN yang didatangi menyatakan bahwa tidak ada warkah yang disampaikan dari BPN Muba ke Kota Palembang maupun kantor BPN Banyuasin ke kota Palembang.

“Maka kami sangat keberatan. Kami menduga sertifikat tanah atas nama Ken Krismadi ini diduga kuat bodong karena tidak ada warkah. Jadi penetapan tersangka ini akan kita uji di pengadilan, melalui gugatan praperadilan ini, sebab kami sangat berkeberatan sekali,” ungkap Dr Fahmi Raghib.

Objek tanah sengketa sendiri, terletak di Jalan Sukabangun 1, RT 28/4, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarame, kota Palembang. “Luas tanah asalnya 4.002 meter persegi. Lalu sudah dipecah, pecahan pertama seluas 2.224 meter persegi. Pecahan kedua 1.783 meter persegi. Dengan sertifikat kita nomor 1768, GS 940 tahun 1979. Sedangkan pihak lawannya Ken Ismadi punya sertifikat 2195, nomor GS 54 tahun 1981,” jelasnya kepada Simbur.

Harapan Dr Fahmi, agar gugatan ini dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Palembang. “Dengan menerima gugatan praperadilan, penetapan tersangka oleh termohon dinyatakan tidak sah. Kemudian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, itu harapan kami,” tukasnya.

Pihak Ken Krismadi sendiri, melaporkan perkara ini atas pengerusakan Pasal 170 KUHP, dengan LPB/870/XI/2020/SPKT Polda Sumsel tanggal 13 November 2020.  Berawal dari saksi Tugimin Suharno dkk berbekal surat kuasa untuk menjaga, menebas, membersihkan tanah dan mendirikan pondok. Kemudian didatangi Umar mengatakan bahwa tanah ini milik bapaknya, kemudian Tugimin meminta Umar menunjukan surat sertifikat, tetapi Umar tidak bisa menunjukan.

Datang juga Ken Krismadi, juga mengklaim bahwa itu juga tanahnya, karena tanahnya sudah dibakar dibersihkan, dan merasa tanah itu sudah dirusak. Atas dasar itu melaporkan ke Polda Sumsel, dengan tuduhan pengerusakan Pasal 170 KUHP. Dimana Tugimin, Askari, notaris sudah diperiksa. Hingga Ridwan bin Abdulah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Efrata Happy Tarigan SH MH, terkiat perkara pengajuan gugatan praperadilan ini menanggapi, untuk perkara tersebut memang benar oleh advokat Dr Fahmi dengan datang ke kantor Pengadilan Negeri Palembang, untuk mengajukan gugatan praperadilan.

“Namun karena persyaratannya belum terpenuhi di antaranya surat kuasa belum dileges. Rangkapnya masih kurang satu, subkopi belum ada, jadi belum bisa diterima di PTSP Pengadilan Negeri Palembang. Jadi disarankan agar melengkapi dahulu, baru menyampaikannya ke pengadilan. Setelah itu bisa kami nyatakan diterima. Tapi memang benar advokat Dr Fahmi datang ke Pengadilan Negeri Palembang,” tukasnya. (nrd)