Jual Gading Gajah Rp400 Juta, Dipenjara 8 Bulan

# Tanduk Rusa plus Pipa Rokok dari Tanduk Kijang

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Transaksi jual beli bagian satwa liar yang dilindungi, yakni Gading Gajah dan Tanduk Rusa, dilakukan terdakwa Achmad Firdaus. Dijual terdakwa melalui media sosial Facebook, akhirnya berbuntut perkara pidana.

Barang yang dijual berupa opsetan tulang kepala dan tanduk kijang plus pipa rokok dari tanduk rusa yang merupakan jenis Kijang Muntcak dan masuk daftar satwa liar yang dilindungi. Sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Persidangan bagian satwa liar yang dilindungi ini di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, diketuai majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Masriati SH MH dan Agus Aryanto SH MH menyatakan terdakwa Achmad Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperniagakan bagian satwa liar yang dilindungi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Firdaus, selama 8 bulan, denda Rp 5 juta, atau subsider 1 bulan kurungan,” tegas majelis hakim, medio Juli lalu.

Dikonfirmasi terkait putusan kasus jual beli bagian satwa liar dilindungi, Jaksa Penuntut Umum Rini Purnamawati SH MH, pada Jumat (29/7/22) pukul 12.00 WIB, nomornya aktif tapi belum ada balasan jawaban.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH menuntut terdakwa pada Rabu 13 Juli 2022, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai menyimpan dan memperniagakan bagian-bagian satwa liar yang dilindungi sebagaimana dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 hutuf b UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Achmad Firdaus selama 1 tahun. Ditambah pidana denda Rp 5 juta, subsidaer selama 3 bulan. Barang bukti opsetan kepala Kijang Muntjak, pipa rokok dari tanduk Kijang dirampas negara melalui Balai Konservasi Sumberdaya Alam atau BKSDA Sumsel,” tegas JPU.

Dari dakwaan diketahui terdakwa Achmad Firdaus pada Selasa (22/3/22) pukul 11.00 WIB, di halaman Hotel Maximus Inn di Jalan Residen Abdul Rozak, kota Palembang. Terdakwa menguasai dan memperniagakan satwa liar yang dilindungi yang sudah mati.  Awalnya terdakwa Achmad Firdaus melihat hiasan Gading Gajah yang terpajang di rumah saksi Zainal Idham. Lalu oleh terdakwa Firdaus dijual melalui Facebook dengan akun Daus Geran Vapor. Kemudian bulan Maret 2022 ada yang berminat karena sedang mencari Gading Gajah di daerah Jawa.

Terdakwa mengatakan punya gading gajah. Dan akun R Aditia merespon komen terdakwa, bahwa ia di Medan katanya sebagai tangan kanan sang bos yang akan membeli gading gajah ini, hingga sepakat bertemu di Palembang.   Maka pada Senin (21/3/22) pukul 20.30 WIB, terdakwa Firdaus dan pembeli R Aditiya bertemu di depan Hotel Maximus Iin di Jalan Residen Abdul Rozak, Palembang. Pembeli ini mendatangi rumah pemilik gading gajah, setelah melihat barangnya dan bersedia membelinya.

Firdaus juga menawarkan opsetan Kepala Kijang dan pipa rokok dari Tanduk Kijang milik terdakwa. Pembeli juga membelinya seharga Rp 25 juta. Sedangkan gading gajah dan tandung kijang sepakat dijual Rp 400 juta.  Dengan harga gading gajah Rp seharga Rp 350 juta dan Kepala dan Tanduk Kijang seharga Rp 25 juta. Pembeli R Aditiya sendiri mendapatkan fee Rp 25 juta.

Akhirnya Selasa (22/3/22) pukul 10.30 WIB, terdakwa Firdaus dan saksi Zainal Idham bertemu di halaman Hotel Maksimus Inn Palembang dengan pembelinya. Saat itulah petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumsel melakukan pengamanan. (nrd)