- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Pencegahan Karhutla Berujung Perkara, Eks Kepala BPBD dan Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
# Proyek Sodetan Sungai Belum Dibayar, Kontraktor Ngaku Rugi Rp2,1 Miliar
PALEMBANG, SIMBUR – Seorang kontraktor Andi Yufian Rijaya ST didampingi kuasa hukumnya Defi Sepriadi Iskandar SH MH dan Aidil Fitrisyah SH mengalami kerugian Rp 2,1 miliar. Akibat proyek sodetan di Sungai Meriak, Desa Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir, tahun 2020 yang dijanjikan, hingga kini tidak kunjung teralisasi diduga fiktif.
Kasus tersebut disampaikan Jumat (15/7) pukul 11.00 WIB, melalui Advokat Defi Sepriadi Iskandar SH MH bahwa, pihaknya telah melaporkan perkara ini di Polda Sumsel, dengan LP Nomor STTLP/136/III/2022/SPKT/Polda Sumsel, pada tanggal 08 Maret 2022. Terkait dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, terjadi Jumat 12 Juni 2020 pukul 20.00 WIB, di rumah korban atau pelapor Andi Yufian Rijaya ST, di Kecamatan Alang-Alang Lebar.
“Dengan terlapor Jamhuri SSos eks Kepala BPBD Ogan Ilir dan terlapor Ilham Puadi Kades Palemraya Ogan Ilir. Jadi Jamhuri mengatakan kepada klien kami, ada proyek sodetan di Sungai Meriak, Desa Pulau Kabal, Ogan Ilir, senilai Rp 20 miliar, untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jamhuri ini meminta uang fee kepada klien kami sebesar Rp 2,1 miliar, dengan ada kuitansi yang diterima Kades Palemraya Ilham Puadi, atas perintah Jamhuri untuk mengambil uang Rp 2,1 miliar kepada klien kami Andi Yufian,” jelasnya kepada Simbur.
“Setelah uang Rp 2,1 miliar diserahkan secara tunai, proyek sodetan di Sungai Meriak dijanjikan eks Kepala BPBD Jamhuri, sekarang ini menjabat Sekwan di Ogan Ilir, tidak ada atau fiktif. Itikad mereka sebatas janji-janji pernyataan diatas materai akan mengembalikan uang Rp 2,1 miliar ini. Sudah 5 kali berjanji belum ditepati oleh terlapor ini,” terangnya.
Defi berharap agar pihak Polda Sumsel segera perkara ini dituntaskan penyidikannya. “Dan meningkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan. Karena ini menurut saya tindak penipuan murni, sudah layak terlapor ini ditetapkan tersangka dan ditahan,” harapnya.
Andi Yufian sebagai korban sendiri menegaskan, bahwa perjanjian diatas materai terakhir di bulan September tahun 2021. “Sejak itu mereka berjanji akan mengembalikan uang saya, dari kembalikan separuh hingga full sampai detik ini tidak ada. Sepeserpun belum dikembalikan. Ini sudah 2 tahun saya menunggu, masih tidak ada kepastian juga,” cetusnya kepada Simbur.
“Perjanjian proyek sodetan Sungai Meriak ini diturunkan bulan September 2020 senilai Rp 20 miliar, tiga bulan kemudian saya memberikan uang Rp 2,1 miliar dengan tunai. Uang itu yang menerima Ilham Puadi Kades Palemraya atas perintah Jamhuri. Nah setelah pemberian uang itu, proyek harus direalisasikan, nyatanya sampai sekarang tidak ada proyek ini. Saya berani memberi karena ada surat perintah Jamhuri selaku kepala dinas, kalau cuma Ilham Fuadi masa saya berani memberi uang segitu,” beber korban.
Terpisah Jamhuri sendiri, saat dikonfirmasi Simbur, melalui via telpon pada Jumat (15/7/22) pukul 11.30 WIB, terkait kontraktor Andi Yufian yang merasa dirugikan senilai Rp 2,1 miliar, dalam proyek sodetan di Sungai Meriak, Desa Pulau Kabal, Ogan Ilir yang dijanjikannya dan laporan perkaranya di Polda Sumsel, hingga ada perjanjian secara tertulis diatas materai sampai 5 kali untuk mengambalikan uang korban Andi Yufian. “Iya laporan sudah di Polda Sumsel dan saya sudah dipanggil beberapa kali. Inikan sudah ditangani pihak kepolisian, nanti keterangannya beda lagi kan begitu,” singkatnya kepada Simbur.
Lalu Ilham Puadi sewaktu dikonfirmasi Simbur juga, pada Jumat (15/7/22) pukul 17.00 WIB via telpon, bahwa Andi Yufian sebagai kontraktor sebelum proyek Sodetan di Sungai Meriak, Pulau Kabal ada penyerahan uang ke Ilham Puadi sebesar Rp2,1 miliar atas perintah Jamhuri. Dan ada itikad terkait pengembalian dengan perjanjian sampai 5 kali diatas materai. “Iya dulu itu, tapi konfirmasi saja sama Jamhuri, sama seperti yang dijelaskan oleh Jamhuri, nanti ya, saya lagi ada tamu,” tukas Ilham Fuadi. (nrd)



