- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Buntut Perkelahian, Tempat Karaoke dan Bar Ditutup
LUBUKLINGGAU, SIMBUR – Perkelahian di depan Ibiza Lounge Linggau menimbulkan keresahan di masyarakat. Karena itu, Pemkot Lubuklinggau secara tegas menutup sementara tempat karaoke dan bar tersebut.
Tim gabungan dipimpin Walikota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe melalui Asisten I, Kahlan Bahar bersama Kepala Dinas Perizinan, Hendra Gunawan Kepala Satpol PP, Walyusman, Perwakilan Disperindagsar melakukan kajian dan pemeriksaan di Ibiza Lounge Linggau di kompleks Hotel Dafam. Dari hasil kajian dan pemeriksaan tim gabungan Pemkot Lubuklinggau memutuskan untuk menutup sementara operasional Ibiza.
General Manager Ibiza Lounge Linggau, Heru di hadapan tim Gabungan membuat surat pernyataan bermaterai yang berisikan poin-poin yang harus dipenuhinya. Pertama, akan menyediakan keamanan dari dalam dan dari luar agar perusahaan lebih aman. Kedua, akan mematuhi aturan penjualan minuman beralkohol sesuai dengan izin yang dikeluarkan Pemkot Lubuklinggau.
Ketiga, akan mengikuti jam malam sesuai peraturan yang berlaku. Keempat, akan membuka kembali usaha bilamana telah mendapatkanmendapatkan/diterbitkan rekomendasi dari Polres Lubuklinggau terkait keamanan.
Asisten I Setda Lubuklinggau, Kahlan Bahar menyatakan pernyataan tersebut harus dijalankan pihak Ibiza Lounge, bila tidak dilaksanakan maka akan ada tindakan lain dari Pemkot Lubuklinggau. “Kami tutup sementara semua operasionalnya. Boleh buka kembali jika sudah mendapat rekomendasi dari pihak kepolisian terkait keamanan. Mereka harus menyiapkan keamanan dari luar dan dalam jika sudah beroperasi kembali,” tegas Kahlan.
Selain itu, lanjut Kahlan,jika nantinya terjadi lagi pelanggaran atas pernyataan yang sudah dibuat, maka Pemkot Lubuklinggau akan menutup permanen usaha tertersebut. (red/smsi)



