Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terdakwa “Beduit” Dituntut 20 Tahun

Sementara itu, terdakwa AY belum pernah dihukum, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama dalam tahanan. Kemudian pidana denda Rp 10 miliar, subsider 1 tahun kurungan,” tegas Jaksa.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada AY untuk membayar uang pengganti sebesar US$5.455.293,35. Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan putusan terpidana tidak membayar, harta benda disita jaksa, apabila tidak mencukupi dipidana selama 9 tahun penjara,” tukas jaksa Kejaksaan Agung RI. (nrd)