- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terdakwa “Beduit” Dituntut 20 Tahun
Sementara itu, terdakwa AY belum pernah dihukum, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama dalam tahanan. Kemudian pidana denda Rp 10 miliar, subsider 1 tahun kurungan,” tegas Jaksa.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada AY untuk membayar uang pengganti sebesar US$5.455.293,35. Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan putusan terpidana tidak membayar, harta benda disita jaksa, apabila tidak mencukupi dipidana selama 9 tahun penjara,” tukas jaksa Kejaksaan Agung RI. (nrd)



