- Optimalkan Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah
- Kejari Musi Rawas Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit
- Deklarasi Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, Akhiri Illegal Drilling di Sumsel
- PWI Fest Digelar 4–5 Desember 2026 di Jakarta, Kick-Off HPN 2027 Lampung
- Tanamkan Semangat Perang, Siapkan Lahan Batalyon Tempur
Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terdakwa “Beduit” Dituntut 20 Tahun
Sementara itu, terdakwa AY belum pernah dihukum, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama dalam tahanan. Kemudian pidana denda Rp 10 miliar, subsider 1 tahun kurungan,” tegas Jaksa.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada AY untuk membayar uang pengganti sebesar US$5.455.293,35. Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan putusan terpidana tidak membayar, harta benda disita jaksa, apabila tidak mencukupi dipidana selama 9 tahun penjara,” tukas jaksa Kejaksaan Agung RI. (nrd)



