- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terdakwa “Beduit” Dituntut 20 Tahun
Sementara itu, terdakwa AY belum pernah dihukum, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama dalam tahanan. Kemudian pidana denda Rp 10 miliar, subsider 1 tahun kurungan,” tegas Jaksa.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada AY untuk membayar uang pengganti sebesar US$5.455.293,35. Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan putusan terpidana tidak membayar, harta benda disita jaksa, apabila tidak mencukupi dipidana selama 9 tahun penjara,” tukas jaksa Kejaksaan Agung RI. (nrd)



