- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terdakwa “Beduit” Dituntut 20 Tahun
“Perbuatan terdakwa CIS telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMD yang diharapkan dapat meningkatkan perekenomian dan menambah PAD. Menjatuhkan pidana penjara terhadap CIS dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 miliar, subsider 1 tahun kurungan,” beber JPU.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa CIS, sebesar 359.8423,51 juta dollar US. Apabila satu bulan tidak membayar uang pengganti, harta benda disita apabila tidak membayar uang pengganti dipidana 9 tahun penjara,” tukasnya jaksa.



