- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terdakwa “Beduit” Dituntut 20 Tahun
“Perbuatan terdakwa CIS telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMD yang diharapkan dapat meningkatkan perekenomian dan menambah PAD. Menjatuhkan pidana penjara terhadap CIS dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 miliar, subsider 1 tahun kurungan,” beber JPU.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa CIS, sebesar 359.8423,51 juta dollar US. Apabila satu bulan tidak membayar uang pengganti, harta benda disita apabila tidak membayar uang pengganti dipidana 9 tahun penjara,” tukasnya jaksa.



