Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terdakwa “Beduit” Dituntut 20 Tahun

“Perbuatan terdakwa CIS telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMD yang diharapkan dapat meningkatkan perekenomian dan menambah PAD. Menjatuhkan pidana penjara terhadap CIS dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 miliar, subsider 1 tahun kurungan,” beber JPU.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa CIS, sebesar 359.8423,51 juta dollar US. Apabila satu bulan tidak membayar uang pengganti, harta benda disita apabila tidak membayar uang pengganti dipidana 9 tahun penjara,” tukasnya jaksa.