- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terdakwa “Beduit” Dituntut 20 Tahun
Terdakwa CIS dan AY Dituntut 18 Tahun
Berikutnya tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa CIS selaku Dirut PT PDPDE Sumsel bersama terdakwa AY sebagai Dirut PT DKLN. Keduanya diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gas bumi di PT PDPDE Sumsel.
Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I, dengan pembacaan tuntutan JPU Kejaksaan Agung RI dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH, Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH, pada Rabu (25/5/22) mlam lalu.
Perbuatan terdakwa CIS bersama AN, MM dan AY, penuntutan berkas perkara terpisah, telah memenuhi unsur dakwaan, ke 1 primer Pasal 2 ayat No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 No 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan ke 2 primer.



