- Optimalkan Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah
- Kejari Musi Rawas Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit
- Deklarasi Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, Akhiri Illegal Drilling di Sumsel
- PWI Fest Digelar 4–5 Desember 2026 di Jakarta, Kick-Off HPN 2027 Lampung
- Tanamkan Semangat Perang, Siapkan Lahan Batalyon Tempur
Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terdakwa “Beduit” Dituntut 20 Tahun
Terdakwa CIS dan AY Dituntut 18 Tahun
Berikutnya tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa CIS selaku Dirut PT PDPDE Sumsel bersama terdakwa AY sebagai Dirut PT DKLN. Keduanya diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gas bumi di PT PDPDE Sumsel.
Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I, dengan pembacaan tuntutan JPU Kejaksaan Agung RI dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH, Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH, pada Rabu (25/5/22) mlam lalu.
Perbuatan terdakwa CIS bersama AN, MM dan AY, penuntutan berkas perkara terpisah, telah memenuhi unsur dakwaan, ke 1 primer Pasal 2 ayat No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 No 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan ke 2 primer.



