- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terdakwa “Beduit” Dituntut 20 Tahun
Terdakwa CIS dan AY Dituntut 18 Tahun
Berikutnya tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa CIS selaku Dirut PT PDPDE Sumsel bersama terdakwa AY sebagai Dirut PT DKLN. Keduanya diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gas bumi di PT PDPDE Sumsel.
Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I, dengan pembacaan tuntutan JPU Kejaksaan Agung RI dihadapan majelis hakim Yoserizal SH MH, Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH, pada Rabu (25/5/22) mlam lalu.
Perbuatan terdakwa CIS bersama AN, MM dan AY, penuntutan berkas perkara terpisah, telah memenuhi unsur dakwaan, ke 1 primer Pasal 2 ayat No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 No 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan ke 2 primer.



