- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Terdakwa Anggap Begitu Kejam, Bakal Siapkan Pembelaan Maksimal
Berkas dakwaan setebal 1.300 halaman milik Alex Noerdin sebagian telah dibacakam dalam perkara perkara tipikor PDPDE dan Tipikor Masjid Sriwijaya, tanpa TPPU. Alex Noerdin menanggapi tuntutan JPU Kejaksaan Agung RI.
“Begitu kejamnya tuntutan selama 20 tahun. Saya dan penasihat hukum akan mempersiapkan pembelaan, untuk persiapan maksimal, terimaksih yang mulia,” ujar Alex menanggapi tuntutan jaksa.
Hakim mengagendakan sidang pada Kamis tanggal 2 Juni 2022. “Pledoi sidang dilanjutkan dengan pembelaan,” tukas Majelis hakim. (nrd)



