- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Terdakwa Anggap Begitu Kejam, Bakal Siapkan Pembelaan Maksimal
Berkas dakwaan setebal 1.300 halaman milik Alex Noerdin sebagian telah dibacakam dalam perkara perkara tipikor PDPDE dan Tipikor Masjid Sriwijaya, tanpa TPPU. Alex Noerdin menanggapi tuntutan JPU Kejaksaan Agung RI.
“Begitu kejamnya tuntutan selama 20 tahun. Saya dan penasihat hukum akan mempersiapkan pembelaan, untuk persiapan maksimal, terimaksih yang mulia,” ujar Alex menanggapi tuntutan jaksa.
Hakim mengagendakan sidang pada Kamis tanggal 2 Juni 2022. “Pledoi sidang dilanjutkan dengan pembelaan,” tukas Majelis hakim. (nrd)



