- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Edarkan 14 Paket Sabu Seharga Rp2 Juta, Dituntut 8 Tahun 6 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara narkotika sebanyak 14 paket seberat 2,638 seharga Rp2 juta dengan terdakwa Tomi Iskandar (36) digelar dengan agenda tuntutan. Warga Jalan Aiptu A Wahab, Lorong Sekolah, RT 04, Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring, mengikuti persidangan secara virtual.
Persidangan diketuai majelis Hakim Harun Yulianto SH MH didampingi Paul Marpaung SH MH digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Jaksa penuntut umum Dany Dwi Yanuar SH membacakan tuntutan dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Pertimbangan meringankan terdakwa mengaku dan menyesali tindakannya, dan belum pernah dihukum terdakwa.
“Menyatakan terdakwa Tomi Iskandar secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan transaksi peredaran narkotika. Dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan tuntutan pidana selama 8 tahun dan 6 bulan kurungan penjara. Kemudian pidana denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan dikurangi selama menjalani masa tahanan. Barang bukti 14 paket sabu seberat 2,638 gram dirampas dimusnahkan dan uang Rp 195 ribu dirampas untuk negara,” tukas JPU.
Yuliana A SH sebagai kuasa hukum terdakwa Tomi Iskandar, atas tuntutan jaksa akan mengajukan pembelaan. “Sebagai penasihat hukum terdakwa, akan mengajukan pledoi, agar mengajukan keringanan hukuman. Klien kita mengaku menyesali perbuatannya, saat ini masih di Rutan Pakjo Palembang,” katanya kepada Simbur.
Diketahui dakwaanya bahwa, pada Senin (24/1/22) pukul 08.30 WIB, di Jalan Aiptu A Wahab, Lorong Sekolah, RT 04, anggota kepolisian Polrestabes Palembang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tomi Iskandar dalam transaksi perkara narkotika.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 14 paket sabu sebarat 2,638 gram dan uang tunai Rp 195 ribu. Sabu itu dibeli terdakwa Tomi dari Joni (DPO), di Tangga Buntung dibelinya Rp 2 juta. Rencananya akan dijual lagi dengan keuntungan Rp 400 ribu, sedangkan uang Rp 195 ribu hasil dari menjual 2 paket sabu. (nrd)



