Rumah Restorative Justice Palembang Diresmikan

# Bersamaan di Tiga Daerah di Sumsel

 

PALEMBANG, SIMBUR – Rumah restorative justice atau rumah perdamaian masyarakat program Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang diresmikan. Peresmian langsung dilakukan Wali Kota Palembang, H Harnojoyo di Kantor Lurah 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa (26/4).

Wako mengatakan, rumah restorative justice ini bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah.  Yakni, perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat dengan mediasi dilakukan oleh jaksa serta disaksikan para tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

“Terima kasih Kajati dan Kajari, kami sangat menerima baik. Program ini memberikan peluang penyelesaian permasalahan masyarakat tanpa harus ke pengadilan,”kata Wako.

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Drs Muhammad Naim SH mengatakan, syarat yang dapat dilaksanakan restorative justice, yakni sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Rumah restorative justice dalam dilakukan untuk perkara ringan, yakni untuk ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara,”terangnya.

Lanjutnya, selain diresmikannya rumah restorative justice di Palembang, pihaknya juga secara serentak meresmikan di tiga kabupaten/kota lainnya di Sumsel. “Bersamaan juga secara serentak kami meresmikan rumah restorative justice di Kabupaten OKU, OKI dan Lahat,”tungkasnya.

Diketahui peresmian turut dihadiri Forum Koodinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Palembang, Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mukhamad Ngajib, Dandim 0418, Letkol Inf Sumarlin Marzuki, dan Kepala Kejari Palembang, Eko Adhyaksono SH MH.(kbs)