- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Jual 40 Paket Sabu, Dibui 8 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Seorang terdakwa perkara narkotika Ridwan alias Iwan, divonis bersalah dalam transaksi 40 paket sabu seharga Rp7 juta. Sebelumnya JPU Danny Dwi Yanuar SH melayangkan tuntutan selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kepada terdakwa.
Selasa (12/4/22) pukul 15.00 WIB, Arif Rahman SH kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan. Menurut dia, terdakwa Ridwan belum pernah dihukum.
Selanjutnya Edi Saputra Pelawi SH MH lantas menjatuhkan vonis dihari yang sama. Dengan pertimbangan memberatkan. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa bersikap sopan.
“Terdakwa Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menjadi perantara transaksi narkotika. Maka menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kurungan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” tegas majelis hakim.
Atas vonis tersebut terdakwa menerima putusan itu. Dalam dakwaan, terdakwa Ridwan alias Iwan pada Jumat 17 Desember 2021 pukul 20.00 WIB, di Lorong Kedukan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU 1, terlibat peredaran narkotika dengan barang bukti 4 bungkus plastik bening, berisi 28 bungkus sabu seberat 2,318 gram.
Malam itu anggota Polsek SU 1 melakukan giat hunting ke tempat rawan di Jalan KH Azhari, Lorong Kedukan, Kelurahan 5 Ulu. Melihat terdakwa duduk sendiri dengan gelagat mencurigakan. Saat dihampiri anggota, terdakwa langsung kabur namun berhasil diamankan.
Dari penggeledahan ditemukan barang di kantong celana terdakwa. Dompet warna cokelat yang didalamnya berisi 28 paket sabu. Sabu itu dibeli dari Adi (DPO) di Lorong Keramat, Kelurahan 5 Ulu seharga Rp 7 juta.
Setelah terdakwa terima sebungkus sabu, kemudian dipecah menjadi 40 paket kecil sabu-sabu, dari paketan Rp150 ribu dan Rp200 ribu. Dengan keuntungan Rp1,5 juta. Atas perbuatannya itu terdakwa diganjar Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)



