Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Harus Punya Visi-Misi Jelas dan Menjangkau Setiap Wilayah

Berbicara mengenai pemilu dan pilkada, tidak pernah lepas dari dari bagaimana sistem politik yang ada di Indonesia. Pemilu dan pilkada merupakan salah satu proses yang berlangsung di Negara Kesatuan  Republik Indonesia (NKRI) dan sudah berlangsung selama beberapa kali. Dimulai tahun 1955 sampai terakhir penyelengaraan pemilu dan pilkada serentak tahun  2019. Bagaimana proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024? Berikut laporan selengkapnya.

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Partai politik peserta Pemilu 2024 tengah mempersiapkan proses pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan sesuai Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Karena itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung upaya tersebut dengan menggelar webinar secara virtual bagi seluruh jajaran pemerintah daerah, lembaga penyelenggara pemilu, Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota serta partai politik peserta Pemilu.

Kegiatan ini dihadiri seluruh komponen-komponen  yang terlibat penyelengaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 mendatang. Dari sisi pemerintah dihadiri seluruh  Badan Kesbangpol yang berada provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, dihadiri juga oleh KPU dan KPUD seluruh Indonesia, serta untuk tingkat pengawas yaitu Bawaslu seluruh Indonesia. Bukan hanya itu, seluruh komponen partai politik tingkat pusat sampai di tingkat daerah, baik DPP, DPD, maupun DPC yang ada di seluruh Indonesia.

Beberapa narasumber yang berkompeten hadir dalam membahas pemilu 2024. Di antaranya, Hasyim Ashari SH MSi PhD (anggota KPU RI), Rahmad Bagja SH LLM (anggota Bawaslu RI) dan Dr Baroto SH MH (direktur Tata Negara Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Dalam pertemuan virtual itu, Dr Baroto SH MH direktur Tata Negara Administrasi Hukum Umum Kemenkumham menjelaskan, terkait  pendaftaran, partai adalah organisasi yang sifatnya nasional. “Saya kira ini menjadi hal yang membedakan pada hukum partai politik dan pada lainnya. Harus ada visi-misi yang jelas, sifatnya nasional sehingga dalam syarat pendiri partai tentunya harus menjangkau setiap wilayah,” ungkap Baroto pada webinar “Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu”, Kamis (7/4).

Baroto menambahkan, mendirikan partai 100 persen,  di provinsi, kemudian 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan. “Tentunya menggambarkan bahwa partai ini sifatnya nasional berbeda dengan yayasan dan berbeda juga dengan perkumpulan organisasi lainnya,” terangnya.

Mengenai persyaratan partai, lanjut Baroto, sebagaimana sebuah badan hukum, partai politik tentunya ada akta notaris, kemudian terlampir di situ dalam kepengurusan dan juga ada kantor tetapnya. Ada rekening atas nama partai. “Partai politik ini sudah didesain dan direncanakan untuk didaftarkan atau sudah sangat siap,” jelasnya.

Dari berkas-berkas yang ada, kata Baroto, pihaknya akan memverifikasi  dan mengecek secara manual. “Biasanya kami akan mengunjungi secara faktual. Kami juga akan kunjungi langsung keberadaan partai politik. Kami akan mencocokkan dengan apa yang ada pada undang-undang. Jumlah partai politik yang ada saat ini setidak-tidaknya 75 partai yang berbadan hukum. Tercatat tidak semuanya aktif. Ada yang menyampaikan bahwa sebelas partai memperbarui,” paparnya.

Sementara, Rahmad Bagja SH LLM, anggota Bawaslu  RI mengemukakan, partai poltik peserta pemilu merupakan partai politik  yang telah ditetapkan atau telah terverifikasi.  Pendaftaran partai politik dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota. “Kemudian pengawasan verifikasi kantor, serta keterwakilan perempuan di tingkat nasional,” ujarnya.

Lanjut Rahmad, kekuatan server sebelum akhir 2022 akan lebih baik pada Juni, Juli, Agustus. Menurutnya, itu sudah mulai dites ujian trafik dan kekuatan uploading dan  juga  teknik  sipol. Pendaftaran partai politik dan penyerahan data keanggotaan di Kabupaten/Kota kami akan mengawasinya. “Permasalahan yang terdapat pada 2019 lalu adalah tidak dapat menghadirkan pengurus, tidak dapat menunjukkan KTA, nama dan KTA berbeda, E-KTP berbeda, Manipulasi SK  kepengurusan, keanggotaan aktif, serta kepengurusan partai politik ganda,” umbarnya.

Dirinya berpendapat sama seperti satu bulan yang lalu. Menurut Rahmad, kesimpulan sipol secara mutlak untuk mendapatkan detik pemilu tahun 2024 dan dijadikan alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi hingga penetapan sebagai peserta pemilu. “KPU juga perlu mempertimbangkan proses verifikasi secara manual apakah kemudian KPU telah membuat ini atau tidak. Di samping itu, memaksimalkan bimtek  jajaran KPU dan Bawaslu di tingkat daerah,” jelasnya.

Berbeda diungkap Hasyim Ashari SH MSi PhD. Dia mengatakan, pertama berkaitan dengan syarat  di Undang-Undang No 7/2017. Salah satu peserta politik  peserta pemilu untuk jenis  anggota DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota. Persyaratannya sesuai pasal 173 ayat 2, ditunjukan syaratnya harus berstatus badan  hukum. Selanjutnya, memiliki kekubuan tingkat pusat dan organisasi partai politik dan hukum. “Semua  pengurus seluruh provinsi telah sampai saat pendaftaran nanti. Provinsi kita ada 34, maka wajib lulus  34 provinsi,” ujarnya.

Dia menyampaikan, sementara ini tahapan pemilu  dirancang  bahwa pendaftaran partai politik itu  pada 1-7  Agustus  2022 ini. “Jadi akhir tahun 2022 ini kami sudah mengetahui partai apa saja yang ditetapkan sebagai peserta  pemilu  2024. Empat belas bulan dihitung mundur sebelum hari pembungutan suara  yaitu 14 Februari 2024,” paparnya.

Dedi Taryadi SH MSi, Kasubdit Fasilitasi Lembaga Pemerintahan dan Perwakilan Kemendagri mengatakan, dilihat dari apa yang disampaikan narasumber tadi sangat jelas bagi bahwa ada optimisme  apakah itu dari pemerintah dan penyelenggara. Pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 ini sesuai dengan jadwal sudah disepakati pada 24 Januari 2022. “Artinya di sini juga memberikan penegasan pada semua bahwa tidak ada yang namanya isu, penundaan dan  kemudian perpanjangan masa,” ujarnya.

Dia mengatakan, dengan proses yang berlangsung terkait  pemilu dan pilkada serentak ini, Indonesia akan semakin kuat dalam menetapkan sistem presidensi. “Kami berharap ada pencapaian pembangunan yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Dari waktu ke waktu semakin baik dan menciptakan iklim politik di Indonesia semakin efektif dan efisien, baik di tingkat nasional maupun daerah,” ungkap Dedi. (wms06)