- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Kejagung Periksa Direktur Citilink Terkait Kasus Garuda Indonesia
# Satu Saksi untuk Tiga Tersangka
JAKARTA, SIMBUR – Baru sebulan duduk di kursi direktur utama (dirut) Direktur PT Citilink Indonesia, DKR diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021. Satu saksi teersebut diperiksa atas atas nama tiga tersangka yakni AW, SA, dan AB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana membenarkan adanya pemeriksaan saksi tersebut. Menurut Kapuspenkum, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsua) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi.
“Saksi yang diperiksa yaitu DKR selaku Direktur PT Citilink Indonesia. Diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021,” ungkapnya melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (23/3).
Ditegaskannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. “Untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021,” tandasnya.(red)



