- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Tipu Korban Dapat Lelang Mobil Sitaan, Dua Jaksa Gadungan Diamankan
JAKARTA, SIMBUR – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan dua jaksa gadungan berinisial FRA dan DTM. Hal itu diungkap Dr Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung mengatakan, kedua tersangka ditangkap di salah satu apartemen wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Kamis (17/3). “Dua orang berinisial FRA dan DTM diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai jaksa,” ungkap Ketut Sumedana melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (17/3).
Tak tanggung-tanggung, keduanya kerap menggunakan seragam dengan atribut lengkap layaknya jaksa. “Menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.
Lanjut Kapuspenkum Kejagung, FRA dan DTM melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban. “Untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di kejaksaan,” kata dia.
Akibat ulah dua jaksa gadungan, banyak pihak yang telah menjadi korbannya. “Kerugian yang dialami para korban kurang lebih sekitar Rp2,2 miliar,” tutupnya.(red)



