Divonis 3 Tahun, Tiga Terdakwa Investasi Lele Kompak Pikir-pikir

Diketahui dengan paket jasa kemitraan budidaya perikanan ikan lele , dengan bagi hasil, dengan investasi Rp 10 juta, dengan keuntungan Rp 956.800 dalam 45 hari, selama 5 tahun. Kemudian jika modal  Rp12 juta sebulan keuntungannya Rp 960 ribu dikali 5 tahun total Rp 43 juta.

Total uang diserahkan Rp 1 miliar 248 juta, setelah korban melakukan penagihan terkait keuntungan tidak pernah dikirimkan perusahaan. Terkait keuntungan hanya meminta tempo dan janji secara lisan saja dan kas perusahaan kosong.  Bahwa akibat tindakan terdakwa Irma Wahida, terdakwa Heriyanto dan terdakwa Dodi Sulaiman, korban H Mustar melaporkan kejadiannya ke pihak Polda Sumsel, membuat korban mengalami kerugian Rp 1 miliar 248 juta. Sehingga terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (nrd)