- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Divonis 3 Tahun, Tiga Terdakwa Investasi Lele Kompak Pikir-pikir
Diketahui dengan paket jasa kemitraan budidaya perikanan ikan lele , dengan bagi hasil, dengan investasi Rp 10 juta, dengan keuntungan Rp 956.800 dalam 45 hari, selama 5 tahun. Kemudian jika modal Rp12 juta sebulan keuntungannya Rp 960 ribu dikali 5 tahun total Rp 43 juta.
Total uang diserahkan Rp 1 miliar 248 juta, setelah korban melakukan penagihan terkait keuntungan tidak pernah dikirimkan perusahaan. Terkait keuntungan hanya meminta tempo dan janji secara lisan saja dan kas perusahaan kosong. Bahwa akibat tindakan terdakwa Irma Wahida, terdakwa Heriyanto dan terdakwa Dodi Sulaiman, korban H Mustar melaporkan kejadiannya ke pihak Polda Sumsel, membuat korban mengalami kerugian Rp 1 miliar 248 juta. Sehingga terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (nrd)



