- Tiga Provinsi Diguncang Gempa, Indonesia Tangguh Tanggulangi Bencana
- Modal Ventura Harus Diperkuat, Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan
- Kodam II/Sriwijaya Komitmen Perangi Narkoba
- Instruksi Presiden Prabowo, Letkol Teddy Percepat Distribusi Bantuan Gempa NTT
- Kemendagri Perkuat Tata Kelola Sampah Daerah
Divonis 3 Tahun, Tiga Terdakwa Investasi Lele Kompak Pikir-pikir
“Pertimbangan memberatkan karena banyak merugikan orang lain. Namun sudah tepat putusan majelis hakim 3 tahun ini. Namun kami akan konsultasi dengan klien dulu, tetapi ini sudah tepat karena di bawah tuntutan. Dari perkara ini sebenarnya ada tersangka lain juga salah satu komisaris, tapi itu wewenang penyidik,” tukas Widad kepada Simbur.
Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa selama 3 tahun 6 bulan. Dari dakwaan diketahui, terdakwa Irma Wahida bersama terdakwa Heriyanto dan terdakwa Dodi Sulaiman, Sabtu (3/7/21) pukul 17.00 WIB di Perumahan Amin Mulya, Jakabaring, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Berawal dari kerjasama investasi budidaya ikan investasi dengan PT Darsa Harkam Darussalam (DHD) berada di Simpang Dogan, Jalan Masjid Kompleks Kenten Garden 2, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako.



