Divonis 3 Tahun, Tiga Terdakwa Investasi Lele Kompak Pikir-pikir

“Pertimbangan memberatkan karena  banyak merugikan orang lain. Namun sudah tepat putusan majelis hakim 3 tahun ini. Namun kami akan konsultasi dengan klien  dulu, tetapi ini sudah tepat karena di bawah tuntutan. Dari perkara ini sebenarnya ada tersangka lain juga salah satu komisaris, tapi itu wewenang penyidik,” tukas Widad kepada Simbur.

Sebelumnya, jaksa menuntut  ketiga terdakwa selama 3 tahun 6 bulan. Dari dakwaan diketahui, terdakwa Irma Wahida bersama terdakwa Heriyanto dan terdakwa Dodi Sulaiman, Sabtu (3/7/21) pukul 17.00 WIB di Perumahan Amin Mulya, Jakabaring, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Berawal dari kerjasama investasi budidaya ikan investasi dengan PT Darsa Harkam Darussalam (DHD) berada di Simpang Dogan, Jalan Masjid Kompleks Kenten Garden 2, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako.