- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Divonis 3 Tahun, Tiga Terdakwa Investasi Lele Kompak Pikir-pikir
“Pertimbangan memberatkan karena banyak merugikan orang lain. Namun sudah tepat putusan majelis hakim 3 tahun ini. Namun kami akan konsultasi dengan klien dulu, tetapi ini sudah tepat karena di bawah tuntutan. Dari perkara ini sebenarnya ada tersangka lain juga salah satu komisaris, tapi itu wewenang penyidik,” tukas Widad kepada Simbur.
Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa selama 3 tahun 6 bulan. Dari dakwaan diketahui, terdakwa Irma Wahida bersama terdakwa Heriyanto dan terdakwa Dodi Sulaiman, Sabtu (3/7/21) pukul 17.00 WIB di Perumahan Amin Mulya, Jakabaring, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Berawal dari kerjasama investasi budidaya ikan investasi dengan PT Darsa Harkam Darussalam (DHD) berada di Simpang Dogan, Jalan Masjid Kompleks Kenten Garden 2, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako.



