Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kasus Tanah 26 Hektare Senilai Rp26,294 Miliar Itu Perdata Bukan Pidana

# Dua Terdakwa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan dan 3 Tahun 6 Bulan

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum Rini Purnamawati SH membacakan tuntutan terhadap perkara dugaan penipuan dan penggelapan tanah seluas 26 hektare senilai Rp26, 294 miliar, di Desa Muara Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim. Sidang dengan terdakwa SM dan terdakwa MM berlangsung Jumat (11/3) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa SM menyebabkan kerugian Rp 26.294.500.000 atau Rp 26,294 miliar. Dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

“Menyatakan terdakwa SM bersalah maka menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Kemudian terdakwa MM selama 3 tahun 6 bulan,” tukas Rini Purnamawati SH.

Selepas persidangan Advokat Sulastriana SH mengatakan terkait tuntutan ini merupakan hak jaksa penuntut umum. “Kami tidak sependapat dan akan kami ajukan dalam pembelaan. Bukan terlalu rendah, kami meminta klien kami (SM, red) untuk dibebaskan onslag. Keterangan dua saksi ahli, bahwa perbuatan terdakwa itu perdata, tidak ada pidananya,” cetusnya kepada Simbur.

Advokat M Edi Siswanto SH, kuasa hukum MM, bahwa dengan tuntutan berbeda tentu ada alasan pertimbangan hukumnya. “Tapi itu bukan substansi dari persoalan ini. Karena berdasarkan fakta persidangan, kebenaran material terungkap, tidak ada kesalahan tindak pidana penipuannya oleh terdakwa MM,” tegasnya.

“Karena sebagai penjual, tanah itu sudah bersertifikat hak milik. Sudah balik nama dan sudah dijadikan hak tanggungan. Dalam pembelaan kami bahwa fakta terungkap dipersidangan tidak terbukti adanya penipuan, karena tanah dijual MM ini sudah bersertifikat hak milik, sertifikat juga sudah balik nama pelapor atau korban Setiawan Iklas dan Edwin Rosario,” urainya kepada Simbur.

Ketiga, lanjut dia, terungkap di persidangan, sertifikat yang dibeli sudah dijadikan tanggungan di bang, secara fakta tanah itu sudah ditimbun jadi tidak ada kerugian. “Tidak ada penipuan itu. Tuntutan 3 tahun 6 bulan itu bukan jadi masalah,” tukas Edi. (nrd)