- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Kejagung Sita Pabrik Roti, Kafe, Bengkel dan Tanah Milik Tersangka Korupsi LPEI
JAKARTA, SIMBUR – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 12 aset tanah dengan total luas 15.056 meter persegi sebagai barang bukti. Aset tersebut diketahui milik S, tersangka dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 triliun.
“Dari 12 bidang tanah tersebut, diantaranya berdiri sebuah bangunan berupa pabrik roti, kafe dan bengkel Shop&Drive,” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Selasa (22/2).
Dalam kegiatan penyitaan tersebut, lanjut Leonard, dilakukan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti oleh Tim Jaksa Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti.
Lanjut dia, penyitaan aset milik tersangka telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1 / PEN.PID.SUS / 02 / 2022 / PN SMG tanggal 14 Februari 2022. Inti penetapan itu, memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kota Semarang.
Selain menyita aset tersangka S, sebelumnya penyidik telah menyita tanah seluas 85.427 meter persegi pada Senin (21/2). Aset tersebut milik tersangka JD terkait kasus yang sama. “Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” pungkasnya.(red)



