Oknum Guru Ponpes Diduga Hamili Santriwati hingga Melahirkan

PALEMBANG, SIMBUR – Polisi menetapkan seorang oknum guru pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berinisial MST (50) sebagai tersangka. Warga Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca itu menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap salah satu santriwati yang pada saat kejadian masih berstatus di bawah umur.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha SH SIK MH, mengatakan, aparat kepolisian menerima laporan terkait kasus itu dari orang tua korban pada 28 Desember 2021. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu.

“Saat ini kami sudah menetapkan tersangka setelah melengkapi alat bukti,” kata Kapolres saat konferensi pers di halaman mapolres OKU Selatan, Kamis (30/12).

Dikatakan Kapolres, sejauh ini hanya satu orang yang menjadi korban perbuatan guru tersebut. Sebut saja Bunga. “Untuk korban ada satu santri,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka sekitar bulan April 2021 sekira pukul 10:00 WIB . Saat itu pondok pesantren sedang libur menyambut bulan Ramadan. Hampir semua santri yang mondok pulang ke rumah masing-masing sementara korban tidak pulang.

“Kejadian bermula saat korban sedang duduk memainkan handphone di dalam asrama putri. Tiba-tiba tersangka MST masuk ke asrama korban. Melihat pelaku yang nyelonong masuk, korban menanyainya namun pelaku tak menjawabnya dan langsung memeluk korban sampai korban jatuh telentang,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, jika korban berusaha melepaskan diri dari pelukan tersangka dengan cara mendorong tubuh tersangka. Namun tersangka terlalu kuat dan terus berusaha menyalurkan hasratnya dengan memegang tangan korban kemudian melancarkan aksi bejatnya.

“Setelah kejadian itu tepat pada bulan Juni, korban menghubungi pelaku untuk memberitahu jika ia sudah tidak menstruasi lagi,” terang Kapolres.

Pelaku menyangkal dengan alasan jika korban tidak menstruasi lagi karena mengidap penyakit. “Setelah itu pada 21 Desember 2021 sekira pukul 12.30 WIB korban melahirkan di dalam kamar mandi pondok pesantren tersebut,” bebernya.

Indra Arya juga mengatakan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar sarung berwarna cokelat bergaris dan satu unit ponsel merek Oppo A54. Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Polres OKU Selatan dan dikenakan Pasal 285 KUH Pidana tentang pemerkosaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pondok pesantren yang terletak di kecamatan Buay Pemaca tersebut memiliki jumlah santri sebanyak lebih kurang 300 orang dan yang tinggal di asrama sebanyak 200 orang dengan rincian 150 santri putri dan 50 orang santri laki-laki.

Selain itu pada 2006 yang lalu, tersangka juga pernah melakukan perbuatan yang serupa kepada salah satu santri di sana dan sempat menjalani hukuman. (red/smsi)