Hindari Penyalahgunaan Barang Bukti, 773 Gram Sabu Dimusnahkan

PALEMBANG, SIMBUR – Sebanyak 773,226 gram sabu senilai Rp700 juta lebih dimusnahkan. Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan cara dicampur deterjen kemudian diblender. Kegiatan berlangsung di ruang Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kamis (9/12) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pemusnahan narkoba ini sebagai hasil ungkap bulan November dan Desember 2021. Dengan 7 laporan dan 9 tersangka. Baik pemakai, kurir maupun pengedarnya,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM melalui Kompol Erlangga selaku Kasubbid Penmas.

Pemeriksaan kandungan barang bukti amphetamin diperiksa dan diuji petugas labfor terlebih dahulu. “Sesuai perintah undang-undang bahwa setelah 14 hari barang bukti narkoba yang disita harus segera dimusnahkan. Tentunya untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti,” timpalnya kepada Simbur.

Pemberantasan barang haram ini sesuai instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto MSi untuk menyelamatkan generasi penerus dari pengaruh bahaya narkotika.  “Kami terus berjihad melawan kejahatan narkotika. Pemberantasan kami galakkan sampai ke akar-akarnya. Mohon dukung kami untuk terus memerangi kejahatan narkotika khususnya di Sumsel,” tukas Erlangga. (nrd)