Angkut 659 Kantong Pupuk Tanpa Izin, Fuso Dikandang

PALEMBANG, SIMBUR – Sebuah truk Fuso nopol BK 8872 EM  yang mengangkut pupuk dolimite merek ADS sebanyak 659 sak persaknya 50 kilogram, diamankan personil Unit IV Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Disinyalir pupuk ini tidak mengantongi izin edar sekaligus tidak terdaftar di Kementan RI.

Penyitaan barang bukti ratusan kilo pupuk itu dari press rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kamis (21/10/21) sekitar pukul 10.00 WIB, dalam perkara ini polisi menetapkan satu orang terlapor yakni Steven Sihombing (33) warga Kompleks Pioner Estate Ruko, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako.

Penyergapannya sendiri terjadi Selasa 28 September 2021, pukul 21.30 WIB, di Jalan Sabar Jaya, Simpang Impres Kampung 2, Kecamatan Mariana, Banyuasin. Siang bolong sekitar pukul 12.15 WIB, di Jalan Sabar Jaya itu, Unit IV Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan truk tronton warna hijau BK 8872 EM yang mengangkut pupuk dolomite merek ADS sebanyak 659 sak kemasan 50 kilogram.

Diduga pupuk ini tidak memiliki izin edar dan terdaftar di Kementrian Pertanian RT. Barang bukti selembar surat jalan dari PT Andalas Dolomite Sejahtera.

Dikatakan Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barli Ramadany disampaikam Wadir Krimsus AKBP Fery Harahap bersama Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah SH ungkap perkara ini dari tindak lanjut laporan warga.  “Baik truk fuso dan 659 sak pupuk diamankan, termasuk pelaku Steven S yang menguasai barang ini diamankan. Perkara ini terus kami kembangkan, untuk mencedar peredaran pupuk tanpa izin edar. Sehingga petani terlindungi dari pupuk semacam ini,” tegas Fery Harahap.

Peredaran pupuk yang tidak terdaftar, lanjut dia, tidak berlabel, pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan, barang atau jasa yang tidak sesuai dengan standar ketentuan UU Pasal 112 Jo Pasal 73 UU RI No 23 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

Pelaku juga melanggar Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1, hurup a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Jo Permen Pertanian RI No 1 tahun 2019, tentang pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah. “Dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan dengan denda Rp 3 miliar,” tukas Wadir Krimsus. (nrd)