- Ratusan Kades Hadiri Pelantikan SMSI Lahat
- Tekankan Objektivitas dalam Sidang Pankar Pamen dan Pama Triwulan I Tahun 2026
- Satu Warga Tewas, Puluhan Pasien Rumah Sakit di Manado Dievakuasi akibat Gempa dan Tsunami
- Pastikan Aset Negara di Bawah TNI AD Tertib Administrasi dan Punya Kepastian Hukum
- Jembatan SP 4 Plakat Tinggi Ambrol, Kondisi Jalan Mendesak Diperbaiki
Kejagung Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi di Sumsel
JAKARTA, SIMBUR – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa 11 orang saksi terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi yang dilakukan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada 2010-2019. Pemeriksaan saksi berlangsung di dua tempat, yakni di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Rabu (29/9).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH didampingi Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Mohamad Mikroj SH MH mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDPDE Sumsel,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (29/9).
Dari 11 saksi, 2 di antaranya diperiksa di Kejagung, yakni MW (direktur keuangan PDPDE Sumsel) dan AUG (eks direktur keuangan PDPDE Sumsel). Keduanya diperiksa untuk mengetahui transaksi keuangan di BUMD tersebut.
Sementara, 9 saksi lainnya diperiksa di Kejati Sumsel. Mereka terdiri dari MS (eks Sekda Provinsi Sumsel), IM (eks Ketua Badan Pengurus PDPDE Sumsel), dan ES (eks wakil gubernur Sumsel). Kemudian, ML (sekretaris Badan Pengawas PDPDE Sumsel), AJ (Kepala Biro Perekonomian/Anggota Badan Pengawas PDPDE Sumsel) dan S (tenaga ahli hukum).
Selanjutnya, SR (direktur operasional PDPDE Sumsel), PSY (Manajer Keuangan PDPDE Sumsel), I (Direktur Umum PT Sumsel Energi Gemilang). Semua saksi diperiksa terkait atas nama tersangka AN dan MM. “Pemeriksaan saksi dilaksanakan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, AN dan MM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung sejak 16 September 2021. AN pernah menjabat Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018. Sedangkan, MM adalah Direktur PT DKLN sekaligus Komisaris Utama dan Direktur PT PDPDE Gas.
Diketahui, tahun 2010 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD. Pembelian tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan yang saat itu dijabat AN.
Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut, sambung Leonard, merupakan badan usaha milik daerah (BUMD), yakni PDPDE Sumsel. “Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN,” jelasnya.
Akibat penyimpangan tersebut, tambah dia, negara telah mengalami dua kali kerugian. Pertama, kerugian sebesar USD$30.194.452.79 berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 s/d 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel. Temuan itu dihitung oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kedua, kerugian negara sebesar US$ 63.750,00 dan Rp2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Leonard menambahkan, tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas. Selanjutnya, tersangka AN yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumsel. “Tersangka AN menyetujui dilakukan kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kata Leonard, kedua tersangka diancam pasal berlapis. Primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)



