Bawa 3 Kg Sabu Senilai Rp3 Miliar, Dua Terdakwa Dibui Belasan Tahun

# Jaksa Pikir-pikir selama Sepekan

PALEMBANG, SIMBUR – Yohanes Panji Prawoto SH MH, ketua majelis hakim membacakan amar putusan peredaran 3 kilogram narkotika senilai Rp3 miliar. Sidang digelar pada Rabu (8/9) sekitar pukul 15.55 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang.

Terdakwa 1 Pan Riadi Agam dan terdakwa 2 Rosisko dinyatakan secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran barang pembawa petaka di KM 12 atas perintah Mat Yani (DPO). Kedua terdakwa dibekuk di dekat Dekranasda, Jakabaring, Palembang.

“Dengan pertimbangan memberatkan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika. Hal meringankan kedua terdakwa sopan selama persidangan,” kata Yohanes.

Menurut Yohanes, terdakwa melakukan pemufakatan jahat. Dengan membawa, menguasai dan mengedarkan narkotika, yang beratnya di atas 5 gram atau golongan 1 bukan jenis tanaman. “Maka menjatuhkan pidana kurungan penjara, terhadap terdakwa 1 Pan Riadi Agam selama 17 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Terdakwa 2 selama 16 tahun kurungan pidana penjara dengan denda Rp1 miliar sedangkan 3 bulan subsider,” jelas majelis hakim.

Atas putusan ini, Yohanes mempersilakan para terdakwa menyatakan sikap. “Menerima, menolak atau pikir-pikir,” tanyanya.

“Menerima yang mulia,” kata kedua terdakwa.

Sementara, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama sepekan.  Diwartakan Simbur sebelumnya, peidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro SH yang menuntut pidana penjara selama 19 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Ditujukan terhadap terdakwa Pan Riadi Agam dan terdakwa Rosisko atas kepemilikan 3 Kilogram Sabu-sabu senilai Rp 3 miliar.

Pleidoi itu disampaikan kuasa hukum terdakwa yakni, Romaita SH dan Azrianti SH di hadapan majelis hakim diketuai Yohanes SH MH secara virtual di persidangan Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.

“Pleidoi kami sebagai pensihat hukum mohon keringanan, atas tuntutan JPU selama 19 tahun denda Rp 1 miliar. Sebab mereka hanya sekedar perantara. Terdakwa Rosisko itu cuma sopir travel, intinya itu. Minggu depan agenda putusan, saat ini terdakwa masib di tahan di Rutan Pakjo,” ungkap Azrianti SH.

Sebagaimana dakwaan terdakwa 1 Pan Riadi Agam bersama terdakwa 2 Rosisko, Rabu (3/3/21) sekitar pukul 22.00 WIB, di depan Dekranasda, di Jalan Gub H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang, terlibat dalam peredaran narkotika 3 kantong seberat 3 Kilogram senilai Rp 3 miliar. Tetapi di persidangan menjadi 2.969,51 gram atau 2,9 kilogram sebab barang bukti 2 dan barang bukti 2 habis untuk pemeriksaan. Narkotika tersebut merek Guanyinwang dan Qing Shan.

Tengah malam itu, terdakwa Agam Rabu (3/3/21) sekitar pukul 10.00 WIB, ditelpon Mat Yani (DPO) menyuruh terdakwa Agam, mengambil 3 paket besar sabu milik Mat Yani, bila sukses mengantarkan barang akan diupah Rp 20 juta. Terdakwa Agam pun menerima tawaran itu.

Selanjutnya terdakwa Agam menelpon terdakwa Rosisko untuk mengambil barang ke Palembang, Rosisko juga dijanjikan upah Rp 2 juta oleh terdakwa Agam. Sorenya mereka berangkat dengan mengendarai mobil Toyota Innova warna putih BG 1612 RQ milik terdakwa Rosisko, sekitar pukul 20.00 WIB, tiba di KM 12, Palembang.

Terdakwa Agam menghubungi Mat Yani (DPO) telah tiba di Palembang, Mat Yani mengirim SMS kode 6789, selang sati jam terdakwa Agam ditelpon pria tak dikenal menanyakan kode ini, dikatakan terdakwa Agam itu adalah kode 6789 mobil Inova putih BG 1613 RQ. Sambil memberitahu kedua terdakwa berada di KM 12 di Simpang Terminal.

Pria tak dikenal itu dengan motor matik merapat, tanpa basa basi memberikan sebuah kantong plastik dilakban coklat kepada terdakwa Agam, lantas pergi. Barang itu diletakan di bawah dashboard tempat ia duduk dan terdakwa Rosisko dibagian sopir. Keduanya pun bergerak ke arah Tulung Selapan, OKI.

Baru melintas di depan Dekranasda, Jalan Gub H Bastari, Jakabaring, mobil terdakwa dipepet dan distop anggota kepolisian Polrestabes Palembang. Dari pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti di bawah dasboard berupa 3 bungkus paket narkoba. Akibat tindakannya itu para terdakwa diamankan di Polrestabes Palembang, dengan ancaman Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)