- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
- Menkopolkam Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Sumsel
Oknum Panitia Diduga Jual Kupon, Kadispar: Itu Ilegal
LUBUKLINGGAU, SIMBUR – Pemilihan Bujang Gadis Lubuklinggau atau BGL tahun 2021 diwarnai dengan berbagai permasalahan dan terkesan tidak siap. Mulai dari adanya pungutan uang Rp150 ribu bagi pendaftar, kemudian proses seleksi dilaksanakan dimasa PPKM Mikro dan diduga adanya praktek jual beli kupon untuk voting peserta favorit dengan harga 5 ribu perlembar kupon.
Panitia BGL tahun 2021 diduga kuat menjual kupon untuk pemilihan kategori Bujang dan Gadis favorit. Informasi yang dihimpun, setelah penetapan 30 finalis BGL 2021, oknum panitia membagikan 30 kupon kepada masing-masing finalis dengan harga satu kupon Rp5 ribu rupiah saat pembagian selempang.
Setiap finalis juga diperbolehkan untuk mengambil kupon tambahan dengan pihak panitia sebanyak-banyaknya. Voting pemilihan favorit ini awalnya hanya dihitung berdasarkan berapa banyak kupon yang berhasil dijual peserta. Dengan demikian patut diduga juara favorit bgl tahun 2021 dapat dibeli dengan uang, karena mekanisme pemilihan hanya melalui kupon.
Setelah penjualan kupon terendus ke publik akhirnya dihentikan. Jika ada finalis yang telah telanjur menjual kupon maka uangnya akan dikembalikan, bahkan kategori juara favorit 2021 ditiadakan dari nominasi. Anehnya lagi, pemilihan BGL tahun 2021 hingga saat ini belum dianggarkan oleh Dinas Pariwisata Kota Lubuklinggau, sementara proses seleksi telah berjalan, bahkan telah ditetapkan 30 orang finalis.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Lubuklinggau, M Johan Imam Sitepu mengaku tidak tahu kalau ada panitia menjual kupon. Dia meminta apabila ada bukti penjualan kupon yang dilakukan oleh panitia pemilihan BGL 2021, agar melapor ke Dinas Pariwisata untuk ditindaklanjuti.
“Jika ada jual beli kupon pemilihan BGL tahun 2021 dipastikan hal tersebut ilegal. Bukan dari pihak Dinas Pariwisata. Selain dinas dalam proses pemilihan BGL 2021 juga bekerjasama dengan salah satu event organizer,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan seleksi wawancara di tengah PPKM Mikro, pada Jumat 23 juli 2021 Johan menjelaskan sudah mendapat persetujuan dari satgas Covid 19 dan peserta dibagi dua sesi.(rel)



