- Cegah Atlet "Siluman", Perkuat Sistem Verifikasi Jelang Porwanas XV
- Kasdam II/Sriwijaya Ikuti Rapat Evaluasi Pembentukan Satuan Brigif, Brigif TP, Yonif, dan Yonif TP Jajaran TNI AD Tahun 2026
- Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum
- Pererat Silaturahmi dan Jaga Kebugaran, Kowad Kodam II/Sriwijaya Gelar Korps Call Triwulan-II di Bekangdam II/Sriwijaya
- Ratusan Pasis Sesko TNI Dibekali Strategi Penguatan Posko Komando Bencana di Tanah Air
Ada Aduan, Langsung Tindakan
PALEMBANG, SIMBUR – Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda melakukan pengecekan beberapa Posko PPKM Mikro di beberapa kelurahan. Salah satunya Posko PPKM Mikro Kelurahan 29 Ilir Palembang, Kamis (8/7).
Disampaikan Fitri, hingga saat ini Pemerintah Kota Palembang telah menyiapkan Posko PPKM Mikro di 107 kelurahan dan 18 kecamatan. “Ini juga sesuai dari instruksi Mendagri. Harus sudah mendirikan Posko PPKM Mikro,” kata Fitri.
Wawako juga menjelaskan, Posko PPKM Mikro itu sendiri memiliki tugas pokok untuk menerima informasi dari warga masyarakat dan berkoordinasi dengan puskesmas. “Kalau memang ada aduan dari masyarakat, maka langsung melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya pencegahan. Posko ini intinya untuk memberikan informasi dan edukasi, begitu juga sosialisasi kepada masyarakat tetapi juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan,” tambahnya.
Fitri juga menjelaskan, saat ini juga sudah diturunkan surat edaran dari Walikota Palembang yang menjelaskan terkait langka Pemkot Palembang ke depan. Khususnya dalam PPKM Mikro. “Paling tidak selama pemberlakuan PPKM Mikro ini. Untuk penjelaskan lebih rinci mungkin bisa dilihat di instruksi Walikota,” jelasnya.
Masih kata Fitri, terdapat hal-hal yang cukup penting mengenai pemberlakuan itu sendiri, terutama dalam jadwal aktivitas mal ataupun pusat keramaian lainnya yang dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. “Tetapi, untuk rumah makan yang sifatnya sudah menyediakan layanan antar atau take way itu bisa 24 Jam,” tungkasnya. (kbs/rel)



