- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Uang Beli Injektor Rp14,7 Juta untuk Kebutuhan Pribadi, Dituntut 3 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Slamet menjalani persidangan secara online di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Palembang, dengan agenda tuntutan, Kamis (24/6) dalam perkara penipuan dan penggelapan.
Pembacaan tuntutan JPU dengan persidangan diketuai Eddy Cahyono SH MH, dengan pasal terdakwa dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. “Menuntut terdakwa Slamet selama tiga tahun pidana kurungan, telah melakukan penipuan dan penggelapan,” cetusnya.
Selepas persidangan majelis hakim menutup persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan. Dari dakwaan diketahui kejadian berawal dari korban Noviyanti sebagai owner PT KUBN bergerak di bidang jasa penyediaan alat berat atau konstruksi. Ketika injektor untuk mesin alat berat eksavator di PT KUBN mengalami kerusakan, korban Noviyanti memberitahu ayahnya M Obrien Saleh untuk perbaikan.
Mereka meminta terdakwa Slamet untuk memperbaiki kerusakan mesin. Setelah dicek, menurut terdakwa ada kerusakan dengan 6 buah pompa injektor yang harus diganti. Terdakwa Slamet menawarkan ada onderdil yang lebih murah. Dengan 6 buah injektor merek Komitshu, di tempat rekan terdakwa di Jakarta, seharga Rp17,7 juta. Selisih harga Rp15 juta. Saran terdakwa pun disetujui.
Uang pembelian pun ditransfer ke rekening terdakwa, tetapi bukannya dibelikan onderdil atau suku cadang, justru uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp14,7 juta. (nrd)



