- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Implementasi Keamanan Pangan dari Hulu ke Hilir
PALEMBANG, SIMBUR – Pemkot Palembang bersama Balai Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan mengadakan koordinasi dengan lintas sektor. Tujuannya untuk menggalang komitmen pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan keamanan pangan dari hulu ke hilir.
Wakil Walikota Palembang Fitirianti Agustinda mengatakan, Pemkot Palembang sangat mengapresiasi sekali dengan adanya kegiatan Focus Group Discusion ( FGD) LIntas Sektor dengan tema Food Safety, Form Farm to Table. Guna memberikan keamanan serta kesehatan terhadap bahan pangan yang beredar
“Tujuan dari kegaiatan ini tentunya mengimplementasikan keamanan pangan dari hulu ke hilir,” jelasnya saat membuka FGD Lintas Sektor dalam Rangka Pengawasan Keamanan Pangan Olahan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Palembang.
Selain itu juga UMKM juga dianggap sebagai jaring pengaman sosial dan memberdayakan serta mengembangkan potensi ekonomi rakyat.Peran UMKM pangan sebagai salah satu kekuatan pendorong pembangunan ekonomi negara memiliki peran strategis dalam ekonomi nasional dan peran penting dalam ekonomi rakyat.
Fitri merincikan, dari data WHO menyebutkan lebih dari 200 penyakit ditularkan melalui makanan yang dikonsumsi baik yang akibatnya akut atau ketika dikonsumsi menyebabkan sakit ringan seperti diare. Tentunya, kata dia, hal ini juga telah diatur Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2004 tentang Kemanan, Mutu dan Gizi Pangan. Setiap orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pangan yang aman, bermutu dan bergizi sangat penting peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan serta peningkatan kecerdasan masyarakat, sehingga masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kesehatan,”tutupnya.(kbs/rel)



