Eks Bupati Muara Enim Dituntut 10 Tahun

# Dirut Mitra Ogan 8 Tahun dan Kabag Akuntansi 7 Tahun

# Kasus Alih Fungli Lahan

PALEMBANG, SIMBUR – Majelis hakim diketuai Bong Bongan Silaban SH LLC menggelar persidangan terhadap terdakwa eks Bupati Muara Enim Ir Muzakir Sai Sohar SH (65) Rabu (19/5/21) sekitar pukul 15.00 WIB, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.

Dari pantauan Simbur, agenda persidangan dalam dugaan alih fungli lahan hutan produksi dikonversi menjadi hutan tetap terbatas di Muara Enim tahun 2014, telah menyebabkan kerugian Rp5,8 miliar lebih.

Adapun tuntutan di muka persidangan, yang dibacakan Tim JPU diketuai Indra Bangsawan SH dari Kejati Sumsel, yang disaksikan kuasa hukum terdakwa Muzakir Sai Sohar, yakni H Darmawan SH MH.

Dari fakta persidangan, saksi sebanyak 21 orang, saksi ahli dan barang bukti, maka terdakwa Ir Muzakir Sai Sohar selaku Bupati Muara Enim, bahwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Pasal 20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP.

“Bahwa benar alih fungli lahan hutan produksi dikonversi menjadi hutan tetap terbatas di Muara Enim, dengan menyebabkan kerugian Rp5,8 miliar lebih. Terdakwa Bupati Muara Enim Ir Sai Sohar periode 2014-2018, menerima gratifikasi di salah satu hotel di Palembang tahun 2014 dan Jakarta, dengan total uang 400 ribu US Dollar,” beber JPU.

“Gratifikasi ini berhubungan dengan jabatan selaku Bupati Muara Enim, dan bertentangan dengan tugasnya sebagai bupati, sebagaimana berkaitan dengan sumpah jabatan Bupati Mara Enim. Sehingga terdakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah UU Pasal 20 tahun Jo 64 ayat 1 KUHP, dengan terjadinya tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan suap,” terang Indra.

Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa Ir Muzakir Sai Sohar tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatannya, serta tidak mengembalikan kerugian negara. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap sopan selama persidangan.

“Bismillahirohmanirohim, maka menuntut terdakwa Ir Muzakir Sai Sohar terbukti bersalah telah melakukan tindak pindana korupsi. Dengan pidana selama 10 tahun kurungan, dikurangi selama menjalani tahanan, memerintahkan tetap ditahan. Serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, mengganti uang 400 ribu US Dollar, bila selama sebulan tidak membayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita, atau diganti 5 tahun pidana penjara,” tegas JPU.

Sekitar pukul 16.20 WIB. Ketua majelis hakim Bong Bongan Silaban SH MH menutup persidangan dan menunda selama dua pekan. “Sidang dilanjutkan Rabu 2 Juni 2021 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pledoi dari terdakwa,” tukas mejelis hakim.

Diketahui perkara ini, berawal dari kontrak kerja sama PT Perkebunan Mitra Ogan dengan Abunawar Basyeban SH MH. Untuk mengurus administrasi atau rekomendasi pembebasan lahan dialih fungsikan menjadi hutan tetap atau perkebunan.

Dalam kontrak kerja ini terjadi tindakan melawan hukum, dimana sebuah proyek tidak boleh dakukan dengan penunjukan langsung namun melalui proses lelang, oleh PT Perkebunan Mitra Ogan kepada Abunawar Basyeban SH MH.

Pasca mendapat rekomendasi, Bupati Muara Enim Ir Muzakir Sai Sohar SH diduga mendapat fee suap atau gratifikasi, dari alih fungli lahan hutan produksi dikonversi menjadi hutan tetap terbatas di Kabupaten Muara Enim tahun 2014.

Sementara itu, perkara dugaan gratifikasi alih fungli lahan hutan produksi dikonversi menjadi hutan tetap terbatas di Kabupaten Muara Enim ini juga melibatkan eks Dirut Andjapri SH dan eks Kabag Akutansi dan Keuangan Yan Satyananda PT Perkebunan Mitra Ogan.

Persidangannya Rabu (19/5/21) pukul 17.00 WIB, memasuki agenda tuntutan Jaksa yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Bong Bongan Silaban SH LLC serta Tim kuasa hukum Andjapri yakni Hasanul Arifin SH dan H Herianto Said SH.

JPU menuntut terdakwa 1 HM Andjapri SH terdakwa 2 Yan Satyananda yang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 dan Pasal 13, UU No 31 tahun 1999, tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Maka menjatuhkan tuntutan pidana kurungan terhadap terdakwa HM Andjapri SH selama 8 tahun. Dan terdakwa Yan Satyananda selama 7 tahun pidana penjara. Dengan pidana denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,” tegas JPU.

Kemudian uang penganti masing-masing Rp 399,1 juta. Dengan ketentuan paling lama satu bulan, bila tidak dapat menganti maka terdakwa 1 dihukum 4 tahun dan terdakwa 2 dihukum 3 tahun 6 bulan.

Tim kuasa hukum terdakwa Andjapri yakni Hasanul Arifin SH dan H Herianto Said SH mengatakan kepada Simbur, pihaknya akan melakukan pembelaan dua pekan lagi.

“Kita manfaatkan secara maksimal dalam pledoi, satu pihak kita tahu, jaksa sepakat korupsi yang melawan hukum pasal kentuan 2 ayat 1 itu tidak terbukti. Kalau pasal 2 ayat 1 tidak terbukti, maka menurut kita dan pasal 3 yang korupsi dilakukan secara menyalah gunakan wewenang itu juga tidak terbukti,” timbangnya.

“Bagaimana orang melakukan melawan hukum, tidak membuat merugikan negara tidak menguntungkan orang lain, juga pasti tidak menyalah gunakan kewenangan. Hanya persoalannya mungkin, yang tidak bisa dihindari pak Hanjapri adalah menyangkut pemberian kepada pejabat negara,”cetusnya.

Tapi di lain pihak pemberian itu atas pertimbangan yang matang, dari Andjapri. “Berdasarkan pertimbangan bisnis yang matang, bahwasanya ketika itu pak Andjapri sedang menyelamatkan aset perusahan. Jadi aset perusahaan yang diamankan jauh lebih besar nilainya, kalau mengeluarkan kepentingan uang untuk bupati,” tegasnya kepada Simbur.

Apabila lahan hutan pengganti tidak dicari, maka ancaman hukuman bagi PT Mitra Ogan jauh lebih besar. Perusahaan Mitra Ogan dapat dinyatakan dengan status quo, maka hasil tanaman oleh PT Mitra Ogan atau perkebunan sawit dianggap illegal.

“Kalau illegal berapa tahun PT Mitra Ogan menanggung kerugian akibat tanaman dianggal illegal, artinya itu sejak tahun 1998-2014, maka berapa uang illegal itu. Tapi kalau lahan hutan itu diganti maka itu terhapus semua. Itu dilakukan semata-mata demi kepentingan bisnis, kalau dianggap salah dalam segala hal tidak ada uang,” tukasnya tim kuasa hukum terdakwa.

Diketahui perkara ini dari kontrak kerja sama PT Perkebunan Mitra Ogan dengan Abunawar Basyeban SH MH. Untuk mengurus administrasi atau rekomendasi pembebasan lahan dialih fungsikan menjadi hutan tetap atau perkebunan.

Dalam kontrak kerja ini terjadi tindakan melawan hukum, dimana sebuah proyek tidak boleh dakukan dengan penunjukan langsung namun melalui proses lelang, oleh PT Perkebunan Mitra Ogan kepada Abunawar Basyeban SH MH.

Pasca mendapat rekomendasi, Bupati Muara Enim Ir Muzakir Sai Sohar SH diduga mendapat fee suap atau gratifikasi, dari alih fungli lahan hutan produksi dikonversi menjadi hutan tetap terbatas di Kabupaten Muara Enim tahun 2014. (nrd)