Pengedar 4,8 Ribu Butir Ekstasi Dituntut 18 Tahun

# Juga Bawa Dua Paket Jumbo Sabu

PALEMBANG, SIMBUR – Ketua Majelis Hakim Toch Simanjuntak, pada Rabu (19/5/21) sekitar pukul 13.50 WIB menghadirkan terdakwa Putri Dewi Lestari (36), secara virtual dalam persidangan di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, dengan agenda tuntutan.

Terdakwa Putri merupakan warga Jalan Dwikora, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, hanya mengenyam hingga bangku SD saja. Dituntut JPU M Bravo Swastika Nasrun SH, selama 18 tahun pidana kurungan. Terdakwa dinilai melanggar pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dan UU Narkotika No 35 tahun 2009.

“Tadi terdakwa Putri dituntut 18 tahun oleh JPU. Tinggal pekan selanjutnya melakukan pembelaan, baru putusan majelis hakim seperti apa,” ungkap Jurnelis SH dan Maulidia SH selaku penasihat hukum terdakwa Putri kepada Simbur.

Dari fakta persidangan diketahui, terdakwa Putri bersama saksi Mira Novita alias Madam (berkas terpisah), pada 21 November 2020 pukul 21.00 WIB, di Rest Area Km 277, Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Rotan Mulya, OKI. Mereka telah melakukan transaksi jual beli barang haram narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman, merek Guan Yin Wang. Paket satu seberat 968,28 gram sabu senilai Rp 900 juta lebih dan paket kedua seberat 998,04 gram sabu senilai Rp 900 juta lebih. Serta 4862 butir ekstasi logo UPS warna biru.

Pada 19 November 2020 terdakwa Putri, ia berada di rumah saksi Mira alias Madam, menawarkan terdakwa Putri untuk mengirimkan paket sabu dan ekstasi ini ke seseorang yang berada di Mesuji, OKI.  Saksi Mira alias Madam mendapat barang haram ini dari daerah Rumbai, Desa Uban Sari, Pekan Baru, Provinsi Riau. Selanjutnya saksi Mira memesan travel jurusan Pekan Baru-Jambi, dengan janji upah Rp 20 juta, namun baru dibayar Rp 5 juta sebagai ongkos jalan dan dilunasi usai transaksi.

Tanggal 20 November 2020 pukul pukul 12.00 WIB, terdakwa Putri menelpon saksi Mira telah sampai di Jambi, kemudian akan bertolak ke Palembang. Selanjutnya berangkat lagi menggunakan mobil travel menuju Palembang.  Kemudian terdakwa Putri bersama saksi Helman berangkat menjuju Mesuji OKI untuk mengantarkan barang hatam ini. Selagi di Rest Area 277, Desa Sungai Rotan, Kecamatan Rotan Mulya, mobilnya dihentikan saksi Afriadi, saksi Romi, saksi Ahmad Kurni merupakan anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel. Dengan 2 paket jumbo sabu dan ribuan ekstasi di dalam mobil ditemukan.  Dari pengembangan petugas BNNP Sumsel kemudian meringkus saksi Mira di Bandung Barat, Jawa Barat. Menurut Mira barang haram itu milik Tengku Zaini yang kini jadi buronan polisi. (nrd)