- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Tujuh Jam Bacakan Pleidoi Johan Anuar
# Pesimis Vonis Ringan Pekan Depan
PALEMBANG, SIMBUR – Tim pengacara terdakwa Johan Anuar selama kurang lebih 7 jam membacakan pembelaan atau pleidoi di persidangan majelis hakim yang diketuai Erma Suwati SH MH. Tepatnya pembacaan pledoi sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, Selasa (27/4/21), di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Titis Rachmawati SH selaku ketua tim pengacara Johan Anuar, selepas persidangan mengatakan poin-poin pledoi sudah didengar bersama, bahwa sangkaan dan tuntutan Jaksa telah sangkal dipersidangan.
“Kami juga melihat Johan Anuar dengan alasan splitsing jadi dipisahkan perkaranya. Asas splitsing sudah menyalahi prosedur hukum. Harusnya, splitsing dimulai dari awal, tindakan dilakukan bersama-sama, tapi nyatanya tidak ada,” ujarnya Selasa (27/4/21).
Titis menegaskan, sudah menyinggung ada keterkaitan politis. “Sejak 2015 sudah kami lihat, proses penyidikan JA selalu dikaitkan dengan pilkada. Kalau tidak ada pilkada sepi, tapi saat ada pilkada dinaikan, seperti itu yang kami sampaikan,” timbangnya.
Terkait kerugian negara juga sudah ada yang memulihkan, tetapi kenapa tetap dibebankan. “Kemudian dihitung kembali klien kami, perhitungan BPK itu hanya pintu masuk sudah ada nuansa politis,” cetusnya.
“Pesimis, kami buat pledoi ini bukannya tidak berdarah-darah. 10 hari membuat pledoi dengan membaca semua ketentuan-ketentuan. Tetapi majelis hakim cuma satu minggu akan memutuskan, jadi kami yakin tidak akan ada keadilan di negeri ini,” serunya.
Maka, Titis akan mengambil langkah kasasi, pasca putusan. “Kami sudah pesimis duluan. Itu sudah jelas tuntutan JPU 8 tahun, hak politiknya dicabut, unsur politis yang kental. Kalau terdakwa dituduh mencederai melukai undang-undang, terbukti klien kami dipilih masyarakat sebagai Wabup OKU,” tukas Titis kepada Simbur.
Johan Anuar sendiri yang dihadirkan di persidangan secara virtual, tampak pasrah dan kelelahan mendengarkan pembacaan pledoi yang panjang setebal 500 halaman lebih itu, disampaikan kuasa hukumnya.
Majelis hakim diketuai Erma suwati SH MH sendiri akan melanjutkan persidangan minggu depan dengan agenda putusan. “Persidangan kita tunda hingga minggu depan, dengan agenda putusan,” tukasnya.
Jaksa KPK RI Januar Dwinugroho SH sendiri, kepada Simbur mengatakan, dalam perihal pembacaan pledoi terdakwa, pihaknya juga mempertimbangkan bagian-bagian lain, unsur pasal.
“Kita lihat urjen tidak untuk membuat sanggahan, pembelaanya tidak terlibat, ranah eksekutif dan hak politiknya dicabut. Terkait pembelaan, kita sudah tuangkan semua dalam tuntutan,” terangnya.
Diwartawan Simbur sebelumnya, Johan Anuar disinyalir terlibat perkara mark up lahan kuburan tahun 2021 lalu. Kala itu terdakwa JA masih ketua dewan Kabupaten OKU.
Dari total anggaran lahan kuburan Rp 6,1 miliar, BPK menemukan kerugia Rp 3,49 miliar. Terdakwa disebut-sebut menerima mark up Rp 1 miliar, dari terdakwa Hidirman sebagai pemilik lahan seluas 10 hektar, yang rencananya dijadikan TPU.
Dimana NJ mantan Kadinsos OKU, AJ eks Asisten 1 Setda OKU, dan eks Sekda OKU UT dengan keempatnya telah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (nrd)



