Ketuk Palu 4 Tahun, Kasus Korupsi Casis

PALEMBANG, SIMBUR – Majelis hakim diketuai Abu Hanifa SH MH akhirnya, menjatuhkan putusan terhadap perkara, penerimaan siswa atau casis Bintara Polri tahun 2016, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Senin (19/4/21) sekitar pukul 14.20 WIB, secara virtual.

Terdakwa yakni oknum perwira AKBP EK (52), selaku ketua tim psikologi, panitia penerimaan siswa bintara, diganjar majelis hakim 4 tahun kurungan, denda Rp 200 juta atau subsider 4 bulan.

Dengan pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.

Perbuatan terdakwa juga merusak citra Polri, khususnya dalam perekrutan calon anggota baru. Adapun pertimbangan meringankan, terdakwa jujur dengan mengakui perbuatannya dan sopan selama persidangan.

“Terdakwa AKBP EK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Ketua majelis hakim.

“Terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 12 Huruf a Undang-undang No 20 Tahun 2001 KUHP, tentang tindak pidana korupsi. Maka menjatuhkan vonis 4 tahun dengan denda 200 juta subsider 4 bulan,” jelas Abu Hanifa.

Supendi SH selaku penasehat hukum terdakwa usai persidangan mengatakan, kliennya menerima putusan majelis hakim.

“Iya menerima kami, jadi klien kami tidak mengajukan banding. Cukup berkeadilan, perbuatan dilakukan terdakwa, tapi itu atas atensi perintah atasan,” ujarnya dikutip Simbur.

Diketahui sebelumnya, vonis telah dijatuhkan kepada perwira polri lainnya, yakni alm Kombes Pol SP dan AKBP SY. Dalam perkara ini total kerugian negara Rp 7 miliar, dengan Rp 4,4 miliar telah dikembalikan kenegara. Dimama AKBP EK juga telah mengembalikan Rp 2 miliar. (nrd)