Tekan Lonjakan Pandemi, Dorong Pemulihan Ekonomi

SEKAYU, SIMBUR – Rapat koordinasi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, berbasis mikro serta mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19, di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Musi Banyuasin, digelar di aula H Alex Noerdin Polres Muba, Selasa (13/4/21) pagi.

H Yudi Herzandi SH MH selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba mengatakan, saat ini coronavirus disease 2019 atau Covid-19 telah berjalan cukup lama di tengah-tengah kehidupan.

Sehingga berbagai upaya telah dilakukan, hingga Pemkab Muba pernah mengeluarkan dana sebesar 500 Milyar dalam penanganan Covid-19, yang mencuri perhatian dan diapresiasi berbagai pihak. Artinya rasa kepedulian serta jaminan kesehatan sangatlah di nomer satukan Pemkab Muba dibawah kepemimpinan Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex.

“Untuk PPKM seharusnya bukan menjadi hal rumit atau susah, selagi saling sinergi dan bekerjasama. Penerapan PPKM mikro juga ini dapat disesuaikan dengan data perkembangan kasus untuk menekan kasus positif,” timbangnya.

Bahwa tujuan utama PPKM mikro adalah, menekan lonjakan kasus positif Covid-19. Serta membantu upaya pemulihan ekonomi nasional. Pengendaliannya pun dimulai dari titik tekan pada level terkecil yaitu di RT, RW yang ada di desa dan kelurahan.

“Setelah rapat ini, para camat segera menginstruksikan kepada lurah dan kades secara perlahan. Untuk menerapkan PPKM ditempatkannya. hal ini untuk dijadikan perhatian dan jangan di anggap sepele,”harap Yudi.

Kompol Irwan Andita SIk selaku Waka Polres Muba mengatakan penerapan PPKM mikro, bisa dilakukan di pos jaga desa atau kelurahan yang berkoordinasi dengan Satgas Covid 19 tingkat kecamatan, Kabupaten dan Kota serta berkoordinasi dengan TNI-Polri.

“Dalam menetapkan zona resiko di tingkat mikro, digunakan indikator penerapan PPKM mikro di tingkat RT dengan kriteria dan skenario pengendalian. Misalnya, zona hijau terus dilakukan pemantauan secara berkala. Zona kuning, dilakukan isolasi mandiri terhadap pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan yang ketat,” ungkapnya.

“kemudian zona orange juga dilakukan pengawasan yang ketat rumah ibadah, tempat bermain anak, tempat umum ditutup kecuali sektor esensial. Jika di suatu tempat sudah memasuki zona merah maka, keluar masuk wilayah akan di batasi maksimal pukul 20:00 WIB dan kegiatan masyarakat tidak dilakukan,” beber Waka Polres.

Irwan menekankan, artinya akan dilakukan pendirian posko di desa-desa yang masuk kategori kuning, orange dan merah. Sedangkan pada zona hijau tetap gencar melakukan sosialisasi. Adapun dana yang digunakan untuk keperluan tersebut sudah ditetapkan pada Dana Desa atau Kelurahan.

Kapten Arm Marwan sebagai Pasi Ops Kodim 0401/Muba mengutarakan penerapan PPKM mikro harus segera dilaksanakan. Sebab untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan serta pemulihan ekonomi masyarakat.

“Diharapkan kerjasamanya, dengan terus melakukan penekanan terhadap penyebaran Covid-19. Mari kita semua turun untuk berperan aktif memutuskan mata rantainya. Sebab kalau bukan kita siapa lagi yang peduli, sehingga kesehatan pulih dan ekonimi terus bangkit,” tukas Kapten Arm Marwan. (red/rel)