Kantor BPN Sekayu Serahkan 34 Sertifikat

SEKAYU, SIMBUR – Sebanyak 34 sertifikat hak pakai tanah milik negara, diserahkan kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Sekayu, kepada Pemkab Musi Banyuasin. Secara simbolis, sertifikat diserahkan Kepala BPN Sekayu Ir Romanur Noor Widarto MM, kepada Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex, di ruang audiensi, Jumat (9/4/21) pagi.

Serah terima sertifikat ini, menurut Dodi merupakan wujud nyata dan kesungguhan Pemkab Muba, dalam hal legalisasi dan sertifikasi aset pemda baik secara fisik, administrasi dan hukum. Sesuai Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Harapan kita dengan telah disertifikat, tidak ada lagi aset pemda yang hilang, tidak tercatat atau diakui dengan tidak berdasar. Saya apresiasi kepada Kantor BPN Sekayu yang telah menyelesaikan usulan hak pakai tanah yang sudah, sedang, atau akan digunakan oleh Pemkab Muba,” cetus Dodi.

Menurut Dodi apabila APBD perubahan nanti memungkinkan dapat dikejar tahun ini, maka tahun ini bisa diselesaikan semua legalitas aset tanah milik Pemkab Muba. Karena untuk penertiban aset daerah, tata kelola manajemen aset daerah merupakan bagian dari RPJMD, sehingga ini jadi prioritas juga.

Ir Romanur Noor Widiarto MM sebagai Kepala kantor BPN Sekayu menyebutkan, dengan terdaftarnya tanah aset Pemkab Muba, maka dapat memberikan informasi dimana letak tanah aset-aset Pemkab yang sudah terdaftar.

“Sertifikat tanah tersebut diklaim dapat membantu administrasi serta pengamanan secara hukum aset-aset Pemkab Muba. Alhamdullilah hari ini dapat diserahkan sebanyak 34 sertifikat tanah milik negara kepada Pemkab Muba,” timbangnya.

Mirwan Susanto SE MM selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muba menanggapi, bila tanah Pemkab Muba sebanyak 1.069 persil yang belum bersertifikat, dari 1.069 sebanyak 114 merupakan tanah bawah jalan sehingga ada pengurangan menjadi 955 persil.

“Dari 955 persil tanah sampai dengan tahun 2020, yang telah bersertifikat sebanyak 149 persil sehingga total tanah yang belum bersertifikat sebanyak 806 persil. Tahun 2020 diusulkan sebanyak 69 persil dan telah terbit sertifikat sebanyak 34 persil, total tanah yang belum bersertifikat sebanyak 772 persil tanah. Ini akan menjadi target selanjutnya,” tukas Mirwan. (red/rel)