- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Tujuh Tersangka Ditahan
OKI, SIMBUR – Kejaksaan Negeri atau Kejari OKI, melakukan penahanan terhadap 7 tersangka tersandung dugaan perkara korupsi, Selasa (6/4/21). Ketujuh tersangka ini disinyalir terlibat pemotongan dana operasional di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau DPPKB OKI, periode Januari-Desember 2018 lalu.
Upaya penahanan dilakukan Kejari OKI, setelah menerima pelimpahan tahap II serta 7 tersangka berikut barang bukti dari penyidik Polres OKI. Dimana tujuh tersangka saat ini masih dikurung di Polres OKI.
Abdi Reza Pachlewi Junus MH selaku Kajari OKI menegaskan, ke tujuh tersangka ini SD (58), SA(58), AW (56) ,SG (59), MZ (52) JW (57) dan ML (61). Sebenarnya ada 9 orang, tetapi 2 tersangka lagi, masih dalam proses penyidikan Tipikor Polres OKI dengan inisial AH dan SL.
“Informasinya 1 dari 2 tersangka ini ada yang meninggal dan satu lagi sedang sakit. Tapi kami belum menerima surat resmi dari Polres OKI,” cetus Abdi, (7/4/21) siang.
Abdi melanjutkan, penahanan 7 tersangka ini dilakukan Selasa (6/4/21)pukul 13.00 WIB. Dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Selasa (6/4/21) hingga (25/4/21) nanti. Dalam kasus ini ke 7 tersangka bertugas sebagai koordinator lapangan.
Lahkah selanjutnya Abdi, agar tim Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan agar berkas tersebut segera dilimpahkan. “Jangan berlama-lama mempersiapkan segala adminitrasi untuk ditetapkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Supaya perkara tersangka segera mendapat kepastian hukum.” Tegasnya.
Penahanan ketujuh tersangka tersebut merupakan kasus lanjutan dari perkara sebelumnya, dimana kedua tersangkanya sudah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman. Tapi untuk yang 7 tersangka tersebut dipecah karena lokasinya berbeda.
Tersangka melanggar tindak pidana korupsi dikenakan Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal semuar hidup, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Kedua Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1)ke -KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda Rp1 juta maksimal Rp 250 juta.
AKBP Alamsyah Pulepessy selaku Kapolres OKI melalui AKP Sapta Eka Yanto MSi selaku Kasat Reskrim menegaskan, terkait pelimpahan berkas tahap II 7 tersangka, dari 9 tersangka dalam kasus pemotongan dana operasional di DPPKB OKI.
“ Untuk 2 tersangka lain memang 1 orang meninggal dunia, ada surat keterangan meninggal. 1 orang tersangka lainnya sedang dirawat di rumah sakit. Kami ada bukti surat keterangannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Diketahui, perkara dugaan korupsi ini, berawal dari operasi tangkap tangan atau OTT pemotongan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten OKI, pada jumat (11/1/2019) lalu.
Lalu petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 442,4 juta yang terkait dengan kasus tersebut dari para tersangka maupun para saksi lainnya. OTT ini, terkait dugaan adanya pemotongan dana, pada kegiatan operasional bantuan keluarga berencana dari bulan Januari – Desember 2018 sebesar Rp 20 juta, oleh tersangka RL, selaku korlap penyuluh KB Kecamatan SP Padang, OKI.
Waktu itu tersangka RL menyetorkan uang pemotongan kepada tersangka BN, di kantor DPPKB OKI di Jalan Letnan Darna Jambi, Kelurahan Sukadana Kayuagung, Jumat (11/1/2019), pagi. Pada saat itulah Tim Unit Tipikor Polres OKI, melakukan penangkapan dengan barang bukti senilai Rp 20 juta.
Perkaranya berlanjut, dari pemeriksaan kepolisian, ditemukan kembali uang sejumlah Rp 162,2 juta yang berada di dalam tas ransel merek Exsport warna abu-abu milik tersangka BN. Ternyata uang tersebut merupakan setoran dari pemotongan dana BOKB atau dana intensif penyuluh KB Kabupaten OKI.
Setelah dilakukan penyidikan atas kasus tersebut, petugas mendapati lagi barang bukti berupa uang tunai dari senilai Rp 260,2 juta hasil pemotongan dari para saksi lainnya. Maka uang negara dengan total Rp.442,4 juta yang diselamatkan dari dugaan korupsi ini. (rel)



