- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Kejari Prabumulih Tetapkan 2 Tersangka Baru
PRABUMULIH, SIMBUR – Dua tersangka baru dalam perkara bantuan kredit modal kerja PT KD, ditetapkan pihak Kejari Prabumulih, Selasa (6/4/21) siang. Kedua tersangka berinisial FD, seorang Account Officer atau AO, di salah satu Bank di Kota Prabumulih pada tahun 2017-2019. Tersangka kedua berinisial IH, direktur pihak swasta yang mengajukan kredit pinjaman ke Bank ini.
“Hasil penyelidikan kami telah menggelar ekspose atau gelar perkara, kasus bantuan kredit modal kerja PT KD, kami dan tim jaksa penyidik telah sepakat untuk kasus ini, kita tingkat dengan penetapan tersangka. Kedua tersangka tersebut berinisial FD dan IH,” jelas Taufik Gunawan SH MH selaku Kajari Prabumulih didampingi Wan Susilo SH sebagai Kasi Pidsus dan Hendra Gunawan selaku Kasi Intelijen.
Kajari Prabumulih menyampaikan, bahwa pihaknya akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 tentang melakukan permufakatan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun kurungan penjara.
Proses penahanan keduanya kata Taufik, sementara ini belum dilakukan lantaran baru ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam waktu dekat, sambung dia, pemanggilan pertama terhadap FD dan IH statusnya sebagai tersangka akan segera dilakukan.
“Untuk pemanggilan mereka sebagai tersangka belum sama sekali kita lakukan. Tapi, jadwal pemanggilan keduanya akan segera kita lakukan,” jelasnya.
Taufik menegaskan penyidik akan terus mengembangkan kasus korupsi bantuan kredit modal kerja konstruksi Bank kepada PT KD yang terjadi secara berturut-turut selama dua tahun terhitung sejak 2017-2019 senilai Rp 5,8 miliar.
“Kedepan pengembangan kasus ini masih terus kita lakukan. Dan jika dalam hasil pemeriksaan dan penyidikan kasus ini nanti kita menemukan fakta-fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru lainnya. ” tukas Kajari Prabumulih ini. (red/rel)



