- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Sanksi Tegas bila Terbukti Positif
PALEMBANG, SIMBUR – Tes urine untuk mengantisipasi penyalah gunaan narkotika, digelar Dishub Kota Palembang, Senin (29/3/21) pagi. Sebanyak 519 pegawai ASN dan non PNS, satu persatu diperiksa petugas dari BNN Provinsi Sumsel.
Pemeriksaan urine ini, menindak lanjuti Instrukti Presiden atau Inpres nomor 2 tahun 2020, tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika atau P4GN.
Ratu Dewa sebagai Sekda Kota Palembang meninjau langsung kegiatan tes urine ini. “Kemarin Kesbangpol sudah, sekarang seluruh jajaran Dinas Perhubungan sebanyak 519 orang juga, tetapi ada yang tidak hadir sebanyak 31 orang,” ujarnya.
Ratu Dewa juga sudah berkoordinasi dengan BNN Provinsi Sumsel untuk memanggil 31 pegawai Dishub Kota Palembang yang tidak hadir dan mengikuti tes urine ini. “Pemanggilan ini juga akan diteruskan kepada seluruh OPD yang jumlahnya 51. Semua harus menjalani tes urine, sehingga tidak tersandung penyalah gunaan narkotika,” harapnya.
Ratu Dewa menegaskan, saat ini dimulai dengan upaya pencegahaan, sehingga tidak ada ASN yang memberikan contoh buruk bagi masyarakat kota Palembang. “Sanksi berjenjang akan diberikan bagi ASN yang terbukti positif. Dari hukuman ringat, sedang hingga hukuman berat. Bahkan sampai pemecatan, sebab ini narkoba termasuk hukuman disiplin,” tegasnya.
Terkait pegawai non PNS, Ratu Dewa mengatakan, akan memberikan sanksi sepihak, sesuai kontrak kerjanya. Diberikan tanpa pemberitahuan bila terbukti bersalah. (kbs/red)



