- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Masih Lama Tunggu Ketuk Palu
PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan dengan agenda pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa Doni SH eks Dewan Palembang, sempat tertunda pekan lalu. Akhirnya digelar Kamis (25/3/21) sekitar pukul 16:10 WIB, di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang secara virtual.
Pantauan Simbur, ruang persidangan di Pengadilan Negeri Palembang tepatnya di lantai atas, terlihat kursi-kursi di depan majelis hakim banyak kosong, tidak ada pihak keluarga atau pengunjung, sebab masih menerapkan disiplin ketat prokes, masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Hanya ada tiga majelis hakim dan staff saja. Semua fokus di layar laptop masing-masing, ada 4 buah warna hitam di atas meja hakim. Baik para terdakwa, penasehat hukum, mengikuti persidangan pledoi melalui aplikasi zoom.
Majelis hakim diketuai Bong Bongan Silaban SH menyimak secara seksama, pledoi yang disampaikan baik terdakwa Doni yang kini berada di Lapas, termasuk terdakwa lain, yang terlibat dalam perkara narkotika dengan Doni Cs ini. Termasuk kuasa hukum menyampaikan pembelaan kliennya.
Setelah mendengarkan pledoi para terdakwa dan kuasa hukum, majelis hakim mempersilahkan JPU untuk menanggapi permohonan keringanan hukum tersebut.
“Bila sudah disampaikan semua, dan tanggapan dari Jaksa. Maka sidang pledoi kita tutup, persidangan dilanjutkan tanggal 8 April 2021 pukul 15.00 WIB,” tukas Bong Bongan, lantas menutup persidangan sekitar pukul 16.50 WIB, Kamis (25/3/21).
Dari persidangan ini, maka Doni SH ini, akan menunggu vonis dijatuhkan kepadanya dari majelis hakim, sekitar setengah bulan lebih lagi.
Diwartakan Simbur sebelumnya, setelah tiga kali ditunda persidagannya, Doni SH, diadili di meja hijau, secara virtual, Kamis (4/3/21) pukul 13.00 WIB, di Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang. Sebab terdakwa mendekam di lembaga pemasyarakatan dan masih dalam situasi pandemi.
Tim JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Palembang Agung Ary Kusuma SH MH, dikonfirmasi selepas persidangan, menegaskan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Doni SH, atas sejumlah pertimbangan.
“Yang menjadi pertimbangan tuntutan pidana mati adalah, pertama jumlah barang bukti banyak, kedua mereka itu jaringan lintas negara. Untuk lintas negara, dari fakta persidangan ada Rozak (DPO) di Malaysia, masih dalam pengejaran,” ungkap Agung.
Pertimbangan lainnya terdakwa Doni juga merupakan tokoh masyarakat. “Sebagai tokoh masyarakat, seharusnya memberikan contoh yang baik dengan masyarakat,” timbangnya.
Agung juga menegaskan, pihak Kejari Palembang sudah melakukan upaya maksimal. “Maksimal kita terapkan, tidak ada hal-hal yang meringankan. Untuk pasalnya, tuntutan 114 ayat 2 junto 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009, dengan tuntutan pidana mati. Sekali tidak ada yang meringankan,” jelasnya.
Persidangan dengan agenda tuntutan tersebut, di ketuai majelis hakim Bong Bongan Silaban, dan persidangan dilanjutkan dua pekan lagi, dengan agenda pledoi.
Terkait terpidana Joko Zulkarnain, juga sindikat peredaran narkotika Doni SH Cs, oleh pihak Kejari Palembang, masih dalam pengejaran. Setelah melarikan diri, saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Palembang, di bulan Januari 2021 kemarin.
Diketahui terdakwa Doni digrebek Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, tanggal 22 September 2020 siang, di sebuah ruko laundry di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I.
Terdakwa Doni, eks anggota Komisi I dewan Palembang, ditangkap bersama kawanannya, yakni pelaku A Najmi Ermawan, Mulyadi, Yati Suharman dan Alamsyah dan Joko Zulkarnain. Dengan barang bukti 4,2 kilogram sabu-sabu merek Guanyinwang dan 21 ribu lebih pil ekstasi warna coklat. (nrd)



