Dongkrak Penerimaan Pendapatan Daerah

PALEMBANG, SIMBUR – Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE atau E – Tilang di 12 provinsi secara virtual, juga disaksikan dari gedung promoter Polda Sumsel, Selasa (23/3/21) pagi. Deru bersama Forkopimda menyakini, E – Tilang ini dapat meningkatkan ketertiban berlalu lintas kendaraan, bahkan mendongkrak penerimaan pajak daerah.

Hadi dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardin; Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri MM dan Kepala Kejti Sumsel Drs M Rum SH MH.

Deru menegaskan untuk tahap awal tilang online ini, akan diberlalukan di 12 provinsi dahulu. “Menyusul di Sumsel akhir bulan April 2021 mendatang. Sebenarnya Sumsel sudah sangat siap, namun ada kebijakan dari Mabes Polri yang mengharuskan sistem adiminstrasi dilakukan dua tahap,” timbangnya.

Sesuai paparan secara virtual, sebenarnya secara umum sudah sangat siap. Tapi ini memang harus dilakukan dua tahap. Melalui tilang online ini diharapkan lalu lintas di Sumsel akan lebih tertib. Bahkan dapat ikut mendongkrak pendapatan daerah.

“Makanya kita support all out tilang online ini, karena jelas menguntungkan daerah. Orang jadi tertib berkendara dan membayar pajak,” harapnya.

Diketahui Korlantas Polri akan segera memberlakukan sistem tilang elektronik, dengan mengaktifkan E-Tialang atau kamera pemantau jalan, yang sudah terpasang di beberapa ruas jalan di daerah yang sudah melaunching tilang elektronik.

Untuk tahap awal pengaktifan kamera ETLE secara serentak, dijadwalkan pada hari Selasa (23/3/2021). Nantinya dengan terpasangnya kamera ETLE, Polda Sumsel juga akan memberlakukan sistem tilang elektronik, sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Korlantas Polri.

Ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak lewat tilang elektronik nasional. Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

Jenis pelanggaran ini; melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan; tidak mengenakan sabuk keselamatan; mengemudi sambil mengoperasikan smartphone; melanggar batas kecepatan; menggunakan pelat nomor palsu; berkendara melawan arus; dan menerobos lampu merah.

Lalu tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor. (nrd)