- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Optimalkan Pengelolaan Keuangan
OKI, SIMBUR – Peningkatan pengelolaan keuangan atau anggaran daerah terus dilakukan Pemkab OKI. Salah satunya dengan penguatan SDM pengelola keuangan daerah.
Peningkatan ini, melalui sosialisasi dan bimtek Permendagri 77/2020 kepada organisasi perangkat daerah atau OPD, se – Kabupaten OKI, digelar kemarin (17/3) di kantor Bupati OKI.
Bimtek ini diharapkan terjadinya optimalisasi dalam pengelolaan anggaran di Kabupaten OKI. DR Bahri S STP MSi selaku Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, juga sebagai narasumber dalam kegiatan ini, menegaskan Permendagri No 77 tahun 2020 mencakup seluruh aspek dalam hal pengelola keuangan daerah.
“Soal pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, pedomannya Permendagri No 77 tahun 2020. Tapi tiap daerah dipersilahkan membentuk perdanya pokok-pokoknya sendiri,” kata Bahri.
Kinerja pengelolaan keuangan daerah, ditegaska Bahri, sangat ditentukan dari baik tidaknya administrasi perencanaan, pengelolaan atau pelaksanaan keuangan daerah itu sendiri.
“Klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung proses penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah”, timbangnya.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah mengatakan, dengan pemberian kode dan daftar penamaan terkait perencanaan dan keuangan daerah, yang disusun secara sistematis sebagai pedoman, juga akan mendukung proses yang lain.
“Diantaranya proses perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan keuangan, pertanggung jawaban keuangan, pengawasan keuangan juga terkait analisis informasi pemerintahan daerah lainnya,” cetusnya.
Dalam Permendagri 77 tahun 2020 ini juga ditekankan pentingnya transaksi non tunai diperangkat daerah. “Untuk itu yang menjadi peserta dalam Bimtek ini adalah para pengelola keuangan di tiap-tiap OPD. Dalam hal ini bendahara atau keuangan beserta bendahara pembantu,” tuturnya.
H M Djafar Shodiq selaku Wakil Bupati OKI menyampaikan, bahwa regulasi terkait keuangan daerah ini, terus bergerak dan sangat dinamis. Permendagri ini mencakup seluruh perubahan dari peraturan-peraturan yang terdahulu.
“Saya juga berharap kepada peserta sosialisasi, agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Sehingga terwujudnya komitmen dari kita semua untuk melakukan pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan dan akuntabel. Serta dapat dipertanggung jawabkan”, harap Shodiq. (red/rel)



