- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Sembunyikan 800 Butir Ekstasi di Ban Serep
PALEMBANG, SIMBUR – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra SIk didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Rivanda SIk dan Kanit Unit VII AKP Tohirin SH, menggelar ungkap narkotika dalam jumlah besar.
Yakni Sabu-sabu seberat 3 kilogram lebih senilai Rp 3 miliar, lalu 800 butir ekstasi warna kuning muda ditaksir Rp 200 juta dan 3,2 kilogram daun ganja.
Perwira dengan tiga melati di pundaknya ini menegaskan, pihak Satresnarkoba Polrestabes Palembang, telah menggagalkan peredaran narkoba, dengan barang bukti lengkap jenisnya. Dalam giat press rilis di Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang, Senin (8/3/21) siang.
“Yang pertama sabu-sabu seberat 3 kilogram lebih, yang dibungkus plastik merek teh warna hijau. Dengan tersangka saudara PR dan RK. Mereka kita tangkap di depan Dekranasda Jakabaring dari laporan warga” ujarnya.
Barang bukti kedua sebanyak 800 butir ekstasi warna kuning, dengan tersangka DS. “Ratusan butir ekstasi ini dari penangkapan di Jalan Perintis Kemerdekaan, juga berdasarkan info dari warga dari tersangka DS,” ujarnya.
“Kemudian barang bukti ketiga ganja, seberat 3,2 kilogram, ditangkap dari saudara AN, saat di tepi Danau Jakabaring,” tukas Irvan.
Para tersangka dijerat pasal 114 KUHP ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, serta UU No 35 tahun 2009, tentang peredaran narkotika, yang ancamannya seumur hidup dan minimal 5 tahun pidana penjara.
Kasus pertama, pelaku DS (53), ia dibekuk Senin (8/ 3/21), selagi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II. Warga Jalan Maluku, Kecamatan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Lubuk Linggau. Dengan barang bukti 800 butir ekstasi warna kuning muda di sembuyikan di dalam ban serep ban mobil, berada di bawah kendaraan.
Penyergapan kedua Rabu (3/3/21) malam, dengan tersangka PR (46) warga Kelurahan Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya Bekasi, Jawa Barat. Bersama tersangka RK (46) warga Dusun I, Kuala Sungai Pasair, Kecamatan Cengal, OKI.
Selagi kedua pelaku melintas di Jalan Gub H Bastari, persisnya di depan Dekranasda Jakabaring. Dengan mengendarai mobil Toyota Inova BG 1612 RQ, dari penggeledahan ditemukan 3 paket besar di bungkus teh warna hijau.
Tersangka PR mengaku kali keduanya mengedarkan narkoba. “Pertama gagal bawa sabu di bulan Januari kemarin, kata yang menyuruh batal. Nah ini yang kedua, diupah Rp 20 juta, mau diantar ke Desa Tulung Selapan. Tapi gagal lagi, mobil itu sewaan, aku sewa Rp 2 juta,” ungkapnya.
Giliran pelaku RK sendiri, tidak tahu menahu pelaku P Rian yang minta diantarkannya dengan jasa mobil travel membawa barang pembawa petaka itu. “Tidak tahu saya, sumpah saya tidak tahu pak. Kalau orang yang saya antar bawa narkoba. Saya kerja dan dibayar Rp 2 juta itu saja,” ungkap sopir travel ini.
Terakhir kasus 3,2 kilogram daun ganja, dari tangan tersangka AN (22), warga Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I. Pelaku dibekuk kemarin (1/2/21), di Jalan Bali, persisnya di pinggir Danau Opi, Jakabaring. Dari penggeledahan ditemukan ganja yang disembunyikan dalam jok motor Honda Vario. (nrd)



