Petani Dipekerjakan dalam Pengeringan Irigasi

MUSI RAWAS, SIMBUR – Proses rehabilitasi pengeringan Daerah Irigasi (DI) di Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, diestimasikan dilakukan dua tahap. Untuk tahap pertama, pengeringan dilakukan selama tiga bulan, dari Agustus – Oktober 2021. Tahan kedua, pengeringan kembali selama enam bulan, dari Maret – Agustus 2022 mendatang.

Ir Birendrajana selaku Kepala Balai Besar wilayah Sungai Sumatera VIII, menyampaikannya kepada Bupati Mura Hj Ratna Machmud dan para pejabat terkait, Jumat (5/3/21) pagi.

“Proses rehabilitasi salurah Daerah Irigasi atau DI di Tugumulyo ini, karena area persawahan di hilir luasanya sekitar 2.518 hektar. Area ratusan hektar ini tidak mendapat pengairan dari irigasi secara optimal,” jelasnya.

Birendrajana mengatakan, penyebab tidak optimalnya pengairan irigasi ini, akibat banyaknya sedimentasi.

“Maka air dari kolam yang ada terbuang ke drainese, kemudian terjadi penyempitan saluran, disebabkan adanya pembangunan. Sehingga perlu dilakukan normalisasi dengan menggali sedimen ini. Pembatasan pengambilan air ke kolam juga harus sesuai standar,” bebernya.

Proses rehabilitasi ini akan mengoptimalkan kolam-kolam, dimana pembagian air yang digunakan akan sesuai standar.  “Pemakaian air ini tidak mempengaruhi aliran air untuk areal persawahan. Semuanya akan diatur, sehingga tidak mempengaruhi produksi pangan di Kabupaten Mura,” timbangnya.

Bupati Mura Hj Ratna Machmud Amin sendiri mengatakan, dari kajian yang sudah dilakukan, supaya proses pengeringan DI dijadwalkan bulan Juni 2021 mendatang, tidak terlalu merugikan petani ikan maupun petani sawah, maka pengejaannya harus melibatkan para petani.

“Ini masalahnya, karena irigasi ini harus mengalir sampai ke ujung. Dan ini merupakan pilihan yang berat. Tapi setelah kering empat bulan, kita akan mendapat hasil yang luar biasa, sampai puluhan tahun kedepan,” timbang Ratna.

Jadi  sekarang pekerjaan yang harus dilakukan, adalah mensosialisasikan kepada masyarakat. Agar siap, ketika dilakukan proses pengeringan.

“Para petani ikan maupun petani sawah, akan dipekerjakan dalam pengerjaan proses rehabilitasi DI ini. Agar para petani ini mendapat penghasilan pada masa pengeringan ini, semua ini kita lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mura,” harap Bupati Mura. (red/rel)