- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Nyawa Melayang Pasal Utang Piutang
PALEMBANG, SIMBUR – Warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Gaya Baru, RT 01/01, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II, Rabu (20/1/21) pukul 09.00 WIB, dikejutkan insiden pembunuhan. Diketahui, Ibrahim (65) adalah korban yang ditemukan tewas tergeletak bersimbah darah.
Pagi jelang siang itu, pelaku sengaja mendatangi rumah korban. Beberapa menit kemudian terjadi ribut mulut, dengan pelaku mengajak keluar rumah. Hingga terjadi perkelahian, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Akibat tusukan di tubuh nya, kejadian tersebut disaksikan anak korban Ap (12). Tak ayal melihat kejadian itu ia berteriak sejadinya meminta tolong. Warga selanjutnya ramai dilokasi dan melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian Polrestabes Palembang.
Mendapat laporan, pihak kepolisian Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Edi Rachmat SIk dan Kapolsek Seberang Ulu II Kompol Roy A Tambunan, mendatangi lokasi perkara penganiayaan yang menyebabkan korban Ibrahim tewas.
“Telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dari keterangan saksi-saksi, korban datang menagih uang kepada pelaku. Kebetulah pelaku ini yang mengerjakan perbaikan di rumah korban. Karena korban tidak bisa memberikan uang, terjadilah keributan ini,” kata Kapolsek SU II.
Korban Ibrahim sendiri tewas, akibat tusukan pisau di perut, di kaki, di tangan, di paha, cukup banyak.
“Pelaku menganiaya dengan sajam, barang bukti kita dapati sebuah sarung pisau. Saat ini untuk pelaku identitasnya sudah kita kantongi, dan dalam penyelidikan Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek SU II,” timpalnya.
Disinyalir uang Rp 500 ribu yang dimita pelaku, saat bekerja sebagai buruh, yang menyebabkan kejadian tragis pada Rabu pagi itu. Pelaku sendiri terancam pasal 351 ayat 3 dan 340 KUHP ancamannya diatas 7 tahun. (nrd)



