Tangkap 22 Pengedar Berikut 278 Butir Ekstasi

PALEMBANG, SIMBUR – Pekan terakhir, di bulan Desember di penghujung tahun 2020, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran, terus melakukan pemberantasan tindak pidana kejahatan narkotika.

Alhasil, sebanyak 36 tersangka diringkus. Dari 36 tersangka, diketahui 22 pelaku merupakan bandarnya, 14 pelaku lainnya pengguna. Dengan barang haram, sebanyak 278 butir ekstasi serta 495,4 gram sabu dijadikan barang bukti.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM menegaskan, tercatat ada 26 kasus yang diungkap di pekan terakhir bulan Desember 2020 ini.

“Dari segi kuantitas, pengungkapan terbanyak dengan 5 LP dan 6 tersangka oleh Polrestabes Palembang. Hanya tiga Polres yang tidak melakukan ungkap kasus narkotika di pekan akhir Desember ini, yakni Polres Pagar Alam, Polres Muara Enim dan Polres Ogan Ilir,” ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus kejahatan narkotika tersebut, mantan Kapolres Bengkulu ini mengklaim, dapat menyelamatkan 3.528 anak dari bahaya barang pembawa petaka ini.

“Peredaran narkotika ini terus kami awasi dan perangi. Kami menghimbau masyarakat aktif membantu kepolisian, dengan memberikan informasi bila menemukan adanya kejahatan. Para orang tua dan keluarga lebih waspada,” cetus Kabid Humas. (red/red)